seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan biaya
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang menggandeng RS Grha MM2100 menyosialisasikan program dan bincang sehat kepada puluhan perwakilan perusahaan di Kabupaten Bekasi bertempat di Nuanza Hotel Cikarang.

"Apresiasi kepada RS Grha MM2100 atas kerja sama yang terjalin dengan baik selama ini dalam hal penanganan dan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara di Cikarang, Senin.

Dirinya meminta seluruh perwakilan perusahaan yang hadir menyampaikan informasi terkini perihal manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja di masing-masing perusahaan.

Perwakilan perusahaan yang hadir mendapatkan sosialisasi perihal program jaminan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta program manfaat layanan tambahan dari BPJAMSOSTEK sedangkan RS Grha MM2100 memberikan sosialisasi perihal kesehatan serta fasilitas-fasilitas yang terdapat di rumah sakit tersebut.

Andry menjelaskan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan salah satu program yang memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal dan sektor informal selain program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang sosialisasikan manfaat Program JKK ke perusahaan
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang salurkan paket sembako kepada serikat pekerja

Program JKK merupakan program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. BPJAMSOSTEK juga menanggung biaya pengangkutan peserta kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit atau rumah, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.

Kemudian di masa pemulihan, peserta yang tidak dapat bekerja untuk sementara waktu akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan serta dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.

"Seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan biaya sepeser pun," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi turut mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang telah melindungi segenap peserta melalui program-programnya.

"Semoga setelah sosialisasi ini semakin banyak pekerja kawasan industri yang terdaftar dan terlindungi program BPJAMSOSTEK," kata dia.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang gandeng Dishub lindungi naker transportasi

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022