Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) tidak akan sertamerta menahan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang menjadi tersangka dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton di kawasan Gelora Senayan walaupun ada surat izin penahanan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Waktu itu, Jaksa Agung memang memohonkan izin pemeriksaan tersangka sekaligus izin penahanannya. Penahanan dilakukan bila ada kekhawatiran pelanggaran tiga hal," kata Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji di Jakarta, Kamis. Hendarman menjelaskan, dalam surat izin Presiden itu disebutkan penahanan dapat dilakukan bila terdapat kekhawatiran terhadap tiga hal yaitu yang bersangkutan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana atau mempersulit proses pengadilan. Sejak 6 Februari 2006, Ali Mazi yang pernah menjadi pengacara PT Indobuild.Co/Hilton itu --bersama tiga tersangka lain-- ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Gelora Senayan dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hilton di atas lahan yang merupakan aset Setneg (Sekretariat Negara). Perpanjangan HGB itu disebut-sebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1,936 triliun. Para tersangka lain, yaitu Rony Kusuma Yudhistiro (mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat yang sekarang menjabat Kepala BPN Jakarta Selatan); Robert J. Lumempauw (Kepala BPN DKI Jakarta) dan Pontjo Sutowo (Direktur Utama PT Indobuild.Co/Pemilik Hotel Hilton); telah diperiksa penyidik sebagai tersangka sepanjang bulan Februari lalu. Pemeriksaan Ali Mazi sebagai tersangka dijadwalkan dilakukan pada Senin, 24 April karena baru keluarnya surat izin pemeriksaan dan penahanan dari Presiden pada pekan lalu. Izin dari Presiden itu diperlukan terkait status mantan pengacara PT Indobuild.Co itu yang sekarang menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara. "Kita lihat, yang bersangkutan sekarang menjabat Gubernur, masa` mau melarikan diri," kata Hendarman.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006