Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bali I Wayan Koster mengimbau kepada masyarakat untuk merawat, menjaga, dan melesatarikan warisan budaya daerah.

Hal itu disampaikan Wayan terkait sembilan warisan budaya Bali berhasil ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Saya mengapresiasi terhadap penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia. Saya harap masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis malam.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.

Sidang penetapan diawali dengan pemaparan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, mengenai urgensi usulan penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb.

Baca juga: Gubernur minta arak Bali dipertahankan usai ditetapkan sebagai WBTb

Sidang menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 usulan WBTb Indonesia dari 32 provinsi, sembilan di antaranya merupakan warisan budaya Bali, dalam kemahiran kerajinan tradisional, yaitu arak Bali, Uyah Amed, Jaja Laklak, Sate Lilit, dan Serombotan.

Selain itu, dalam pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, Lontar Bali. Berikutnya, adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Mejaran-jaranan. Setelah itu, seni pertunjukan.

Dia mencontohkan kemahiran membuat arak Bali yang merupakan pengetahuan tradisional dan perlu dikembangkan. Selain mengandung nilai kehidupan, arak Bali juga berpeluang besar sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Dengan penetapan menjadi WBTb, arak Bali dan delapan warisan budaya lainnya akan mendapat perlindungan dan pengakuan secara nasional.

“Dengan ditetapkan menjadi WBTb, arak Bali telah mendapat pengakuan dan legitimasi kuat bahwa warisan leluhur ini, harus kita jaga secara bersama-sama dengan kuat dan konsisten, serta diberdayakan secara ekonomi, menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Dengan upaya tersebut, harkat arak Bali menjadi semakin kuat,” jelasnya.

Koster juga memerintahkan kepala Dinas Kebudayaan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Bali dapat secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara.

Baca juga: Tujuh budaya tak benda Kaltim masuk WBTB Indonesia 2022
Baca juga: DIY bakal menerima 26 sertifikat warisan budaya tak benda
Baca juga: Museum Kalbar berupaya jaga "Gonde" sebagai warisan budaya tak benda

Pewarta: Fauzi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022