Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton di kawasan Senayan, diperiksa selama 5,5 jam dan mendapat 33 pertanyaan dari penyidik. "Pemeriksaan klien saya selaku kapasitasnya sebagai kuasa hukum Indobuild. Co, bukan gubernur. Ia mendapat 33 pertanyaan tentang permohonan perpanjangan hak, semua itu diberi," kata kuasa hukum Ali Mazi, OC Kaligis usai pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin sore. Ali Mazi diperiksa penyidik Daniel Tombe dan Ali Mukartono sejak pukul 09.30 WIB dan pukul 15.50 WIB mantan pengacara PT Indobuild.Co/Hotel Hilton itu langsung masuk mobil Volvo Hitam bernomor polisi B 2078 BS dan meninggalkan Gedung Bundar Kejagung tanpa memberikan pernyataan pers kepada wartawan yang menunggunya. Menurut Kaligis, dalam pemeriksaan kali ini tidak ada hal yang baru karena sebelumnya Ali Mazi telah diperiksa saat sebagai saksi (Januari), demikian pula bukti-bukti surat permohonan telah diberikan pada penyidik. Ia menjelaskan, HGB Hilton atas tanah seluas 13,7 hektar di kawasan Senayan yang merupakan aset Setneg itu diberikan tahun 1973 hingga 2003. Perpanjangan dimohonkan tahun 1999. "HPL di atas HGB, bukan HGB di atas HPL," kata Kaligis. Disinggung mengenai kapan pemeriksaan lanjutan bagi Ali Mazi, Kaligis menyatakan, kliennya siap memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,936 triliun itu disidik dalam dua berkas terpisah yaitu tersangka pihak swasta dan pemerintah. Sejak 6 Februari 2006, Ali Mazi ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) no 26 dan 27/Gelora Senayan atas nama PT Indobuild.Co/Hotel Hilton. Pemeriksaan Ali Mazi sempat tertunda terkait belum turunnya surat ijin Presiden Yudhoyono yang baru dikeluarkan dua pekan lalu. Sebelumnya, penyidik yang diketuai Daniel Tombe pada Februari lalu telah memeriksa tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi yang dinilai merugikan keuangan negarasebesar Rp1,936 triliun. Tiga tersangka selain Ali Mazi itu adalah mantan Kepala BPN Jakarta Pusat yang sekarang menjabat Kepala BPN Jakarta Selatan Rony Kusuma Yudhistiro; Kepala BPN DKI Jakarta Robert J. Lumempauw serta Direktur Utama PT Indobuild.Co Pontjo Sutowo. Hingga kini tidak dilakukan penahanan pada para tersangka itu namun empat orang itu telah berstatus cekal ke luar negeri. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006