Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Johanis Asadoma mengimbau masyarakat di seluruh wilayah NTT, khususnya Kota Kupang untuk tidak menyalakan petasan karena dapat mengganggu kekhusyukan ibadah Natal.

“Saya harapkan tidak ada bunyi petasan atau kembang api saat perayaan malam Natal maupun pada saat perayaan Natal pada tanggal 25 nanti,” katanya kepada wartawan di Kupang, Sabtu.

Baca juga: Mengintip persiapan gereja tua di Lampung jelang malam Natal

Hal ini disampaikannya saat meninjau pengamanan untuk malam Natal di sejumlah pos pengamanan di wilayah Kota Kupang yang dijaga oleh anggota Polresta Kupang Kota.

Dia mengatakan bahwa Natal hendaknya dirayakan secara tenang dan damai, serta suka cita sehingga memberikan kesan tersendiri bagi yang merayakan.

“Karena itu ketenangan dan sukacita itu harus didukung dengan situasi dan keamanan yang nyaman pula,” ujar dia.

Petasan dan kembang api ujar dia hanya boleh digunakan saat perayaan malam menyambut Tahun Baru 2023 saja, sehingga kemeriahan itu juga dapat terlihat.

Selain petasan, masyarakat juga diimbau tidak mengkonsumsi minuman keras selama perayaan malam Natal dan saat Natal, karena dikhawatirkan akan mengakibatkan hal yang tidak diinginkan.

“Konsumsi minuman keras di rumah saja jangan di tempat lain,” tambah dia.

Polisi ujar dia akan melakukan patroli serta mengambil tindakan jika mendapati ada masalah karena konsumsi minuman keras.

Selain itu dia mengingatkan agar masyarakat tidak membuat panggung musik di pinggir jalan yang dapat mengganggu kelancaran, dan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas. Tetapi cukup lakukan di lingkungan saja,” ujar dia.

Sampai dengan saat ini ujar dia, situasi dan kondisi keamanan di NTT kondusif. Masyarakat diimbau juga turut menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca juga: Sopir bus Terminal Kampung Rambutan dilengkapi surat laik mengemudi
Baca juga: Anjing pelacak K-9 sisir Gereja Katedral Jakarta menjelang Misa Natal
Baca juga: Polda Sumsel turunkan penjinak bom amankan malam Misa Natal

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022