Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta mengurus sertifikat untuk 
4.000 bidang tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Pahlevi mengatakan, pengadaan aset bersertifikat mulai tahun 2017 hingga 2022.

"Dari 4.000 itu total luas tanahnya mencapai 10 juta meter persegi (m2). Pengukuran hari ini dilakukan di Kantor Kecamatan Menteng Jakarta Pusat," kata Reza Pahlevi di Jakarta, Rabu.

Reza menuturkan pengurusan sertifikat aset itu 
 akan rampung pada Februari 2023.

"Kita prioritaskan pada kantor camat, kelurahan, Puskesmas dan lain-lain termasuk jalan nasional yang merupakan limpahan pemerintah pusat kepada kita sebanyak 57 ruas jalan nasional milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI," katanya.

Baca juga: Anggota DPRD minta DKI optimalkan pajak sehubungan hibah aset jalan
Baca juga: Program pengamanan aset diminta jadi prioritas dalam RAPBD 2023

Reza menuturkan, kegiatan ini salah satu bentuk tindak lanjut seperti diamanahkan PP Nomor 27 dan perubahannya Nomor 28 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019 mengenai pengamanan aset yang meliputi pensertifikatan, pemagaran dan pemasangan plang.

"Pemagaran dan pemasangan plang sudah jalan, tetapi yang terpenting hari ini adalah bukti kepemilikan, bukti hukumnya, maka pensertifikatan inilah yang menjadi target kami sesuai amanat dari Penjabat (PJ) Gubernur untuk memprioritaskan," ungkapnya.

Reza berharap agar kegiatan ini dapat didukung oleh semua pihak dan pengamanan aset di DKI Jakarta lebih tertib lagi.

"Kami berharap para wali jota dapat mendukung kegiatan ini. Mudah-mudahan untuk ke depannya pengamanan aset Jakarta lebih tertib lagi," katanya.

Camat Menteng, Suprayogi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan pembuatan sertifikat sejak Oktober 2022. Di wilayah Menteng hanya Kecamatan Menteng dan Kelurahan Kebon Sirih yang belum ada sertifikat.

"Saya berterima kasih kepada Badan BPAD Pemprov DKI Jakarta dalam proses pembuatan sertifikat," kata Suprayogi.

Pewarta: Ulfa Jainita
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023