Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum mewarnai pemberitaan nasional, Rabu (18/1/2023) kemarin, mulai dari pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi (PC) dan Bharada E hingga Polri kunjungi Kantor Berita ANTARA.

Berikut lima berita hukum menarik kemarin yang dirangkum ANTARA.

 

1. KPK periksa istri dan anak Lukas Enembe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, memeriksa istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan putranya bernama Astract Bona Timoramo Enembe, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Hari ini kami mengantar Ibu Yulce dan anaknya Astract Bona untuk memberikan keterangan berkaitan dalam panggilan disebutkan terkait gratifikasi yang dilakukan oleh Lakka," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini

 

2. Peneliti: Penambahan masa jabatan kades potret miskin gagasan

Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro menilai gagasan menambah masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun menjadi potret kepala desa yang miskin gagasan.

"Jika pun hanya masa jabatan 2 tahun, selama punya kinerja dan bukti nyata. Maka kepala desa itu terpilih kembali kan untuk periode mendatang," kata peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro di Depok, Rabu.

Selengkapnya di sini

 

3. Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara

Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini

 

4. Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Selengkapnya di sini

 

5. Polri-Antara sepakat perangi hoaks Pemilu 2024

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Humas Polri bersama Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA menyepakati untuk memerangi berita bohong (hoaks), berita palsu, ujaran kebencian dan politik identitas di tahun politik ini guna menciptakan Pemilu 2024 yang aman dan kondusif.

Kesepakatan itu dibahas dalam pertemuan visit media Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo didampingi jajaran Div Humas Polri dengan Perwakilan Perusahaan dan Redaksi Pemberitaan LKBN ANTARA bertempat di Kantor Pusat ANTARA Jalan Cikini IV, Jakarta Pusat, Rabu.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023