Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Penyidik Koneksitas untuk kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Mi-17, Hendarman Supandji, menyatakan bahwa beberapa pejabat TNI akan dimintai keterangan terkait kasus yang diduga merugikan negara senilai 3,24 juta dolar Amerika Serikat (AS). "Sudah ada daftar berisi 39 nama saksi untuk diminta keterangan, diantaranya sejumlah pejabat Dephan dan TNI Angkatan Darat," ujar Hendarman di Jakarta, Rabu. Hendarman yang juga pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu menolak menyebutkan siapa saja saksi pejabat tersebut, klasifikasi jumlah bintang yang disandang perwira tinggi TNI itu, termasuk mengenai dugaan saksi tersebut diantaranya Jenderal Ryamizard Ryacudu yang menjadi Kepala Staf AD saat pengadaan heli itu. Ia mengatakan, untuk saksi dari pihak militer pemanggilan dilakukan oleh Polisi Militer (PM) dengan persetujuan Ketua Tim Koneksitas, sementara itu saksi pejabat dari sipil akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan di Kejaksaan Agung. Ditanya pers mengenai jadwal pemanggilan para saksi tersebut, Hendarman mengatakan, dirinya tidak tahu secara pasti, namun penyidik telah menyusun program pemeriksaan saksi-saksi. Kasus pengadaan heli Mi-17 itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2004. Dalam kajian kasus ditemukan koneksitas antara keterlibatan pihak sipil dan militer sehingga dibentuk Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan dan POM TNI-AD. Dalam penyidikan dugaan korupsi yang disebut merugikan negara sebesar 3,24 juta dolar AS itu, penyidik kejaksaan telah menetapkan satu tersangka dari pihak sipil, yaitu AK, Direktur PT Inti Sarana Bina Sakti yang merupakan penghubung Swift Air Industrial Supplies (SAIS) dan PT Putra Pobiagan Mandiri (perusahaan yang disebut-sebut sebagai pemasok). Ia mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi pengadaan heli Mi-17 itu sudah berjalan dengan materi penyidikan awal mengenai proses dan prosedur lelang tender. Surat panggilan pemeriksaan, kata Hendarman, diantaranya juga dilayangkan terhadap tersangka AK. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006