"Kami memahami posisi Amerika Serikat setelah peristiwa 11 September 2001, namun kami juga masih mempelajari kerangka kerjanya (PSI -- red) terkait dengan kedaulatan suatu negara," kata Menhan RI.
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia akan mengkaji ulang usulan Pemerintah Amerika Serikat untuk bergabung dengan Proliferation Security Initiative (PSI), yakni sebuah inisiatif untuk mencegah penyebaran senjata pemusnah massal baik biologi, kimia maupun nuklir. Pernyataan tersebut dikemukakan Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan Indonesia bergabung dengan PSI, pada jumpa pers bersama antara Menhan dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Donald Rumsfeld, di Gedung Dephan Jakarta, Selasa. "Kami memahami posisi Amerika Serikat setelah peristiwa 11 September 2001, namun kami juga masih mempelajari kerangka kerjanya (PSI -- red) terkait dengan kedaulatan suatu negara," kata Menhan. Menurut Menhan, pembicaraan mengenai hal itu juga dikemukakan dalam pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Donald Rumsfeld sore ini (6/6). Presiden Yudhoyono, kata dia, telah meminta Menhan dan Menteri Luar Negeri untuk mempertajam pemahaman dan mempelajari kembali mengenai isu tersebut. Menhan mengatakan bahwa mungkin Indonesia dapat menyetujui PSI dengan beberapa syarat tertentu. Sementara itu Rumsfeld mengatakan, Amerika Serikat tidak akan memaksa suatu negara mengikuti cara-cara mereka dalam rangka penanganan terorisme. Pemerintah AS, kata dia, tidak akan memaksa suatu negara untuk melakukan sesuatu yang negara tersebut tidak merasa nyaman melakukannya. Setiap negara, menurut dia, memiliki sejarah, pemerintahan dan rakyat sendiri sehingga perlu untuk melakukan kerjasama dengan nyaman. Sementara itu pada April lalu, seusai kunjungan Menlu AS Condoleezza Rice ke Jakarta, Juru Bicara Deplu Desra Percaya di Gedung Deplu Jakarta (17/3) mengatakan Menlu Hassan Wirajuda menolak permintaan AS agar Indonesia bergabung dengan PSI. "Dalam konteks hubungan bilateral, AS meminta Indonesia untuk bergabung dengan PSI tetapi Menlu dengan tegas menolak permintaan Menlu AS Condoleezza Rice untuk bergabung karena sedikitnya tiga alasan," kata Desra. Ketiga alasan tersebut, kata dia, yaitu pertama, Indonesia menganggap pelaksanaan PSI akan mengganggu kedaulatan Indonesia karena negara pihak dapat melakukan pemeriksaan atas kapal-kapal yang melalui perairan Indonesia, padahal Indonesia adalah negara kelautan. "Kedua, PSI tidak dilakukan secara multilateral melainkan oleh kelompok negara. Sedangkan yang ketiga adalah PSI bertentangan dengan Konvensi Hukum Internasional Tentang Laut 1992," ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006