Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (7 Mei-13 Mei 2023), berbagai peristiwa bidang politik terjadi di Indonesia, mulai dari Rangkaian KTT Ke-42 ASEAN dimulai di Labuan Bajo, hingga KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Berikut sajian berita bidang politik yang dirangkum LKBN ANTARA.


Rangkaian KTT Ke-42 ASEAN dimulai di Labuan Bajo

Rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) resmi dimulai di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/5).

Ketika memimpin Pertemuan Para Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM), Menlu Indonesia Retno Marsudi mengatakan bahwa penguatan fondasi organisasi menjadi penting dalam membangun masyarakat ASEAN.

Selengkapnya baca di sini.


RI usung pembahasan pemberantasan perdagangan manusia di KTT ASEAN

Pemerintah RI mengusung pembahasan pemberantasan perdagangan manusia dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada 9-11 Mei 2023.

Selengkapnya baca di sini.


PM Kamboja minta maaf atas insiden bendera Indonesia terbalik

Perdana Menteri (PM) Kamboja Hun Sen menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Presiden RI Joko Widodo atas insiden bendera Indonesia yang ditampilkan terbalik pada pembukaan SEA Games 2023.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengatakan permintaan maaf itu disampaikan saat kedua pemimpin negara tersebut melakukan pertemuan bilateral di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/5).

Selengkapnya baca di sini.


Menhan: Implementasi UU TNI berjalan baik

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengemukakan implementasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia saat ini sudah berjalan baik dan efektif dalam mencegah korupsi di lingkungan TNI.

Selengkapnya baca di sini.


KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.

"Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (11/5).

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023