Kandangan (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan mengakui pembuatan peraturan daerah (Perda) Adat unik dan butuh waktu sekitar lima tahun untuk bisa diselesaikan.

Ketua Bapemperda DPRD Hulu Sungai Selatan Rahmad Iriadi, di Kandangan Selasa, mengatakan, Perda ini murni aspirasi masyarakat adat, dan ini salah satu Perda yang paling unik selama dirinya menjadi anggota DPR.

Menurut Rahmad, untuk sejarah dan mengenai alasan kenapa DPRD yang menggagas perda ini, karena waktu itu beberapa tokoh masyarakat adat datang ke DPRD menyampaikan aspirasi.

Para tokoh adat meminta dibuatkan perda tentang masyarakat adat, kebetulan juga waktu itu dikabulkan dan disetujui oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa hukum adat itu dijadikan semacam aturan.

"Dengan lika-liku lima tahun lebih baru selesai, pada intinya mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, serta yang jelas ada sinergitas antara desa dan adat," ucap Rahmad.

Baca juga: RUU Masyarakat Adat tinggal menunggu rapat paripurna

Kepala Bagian Hukum Setda HSS Fitri berharap agar adanya kolaborasi sinergitas, baik perda yang ada di HSS dan perda di Provinsi Kalsel.

Hal ini agar apa yang diinginkan oleh perda bisa berdaya guna dan bermanfaat, khususnya kepada masyarakat adat yang ada di Kabupaten HSS.

"Peserta sosialisasi kita hari ini lumayan jauh, paling tidak hari ini kita dapat gambaran serta informasi tentang perda ini tersampaikan kepada masyarakat," ujar Fitri.

Ditambahkan Fitri, walaupun secara tertulis oleh hukum, undang-undang maupun aturan lain ketika sudah ditetapkan sudah diketahui oleh masyarakat, tetapi tanggung jawab pemerintah adalah sosialisasi dan ada tindak lanjutnya.

Sosialisasi itu menghadirkan Ketua Bapemperda DPRD HSS Rahmad Iriadi, juga Wakil Ketua Bapemperda, H.M. Sadyi Masun, dan Sekretaris Dinas PMD HSS Syahril Sofian sebagai narasumber, sedangkan  peserta dari masyarakat Loksado, baik dari unsur kepala desa, lembaga adat, dan tokoh masyarakat setempat.***2***

Pewarta: Imam Hanafi/faturrahman
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023