Jakarta (ANTARA News) - Setelah menemui pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN), anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman menyebut pemandu acara televisi Raffi Ahmad sudah dinyatakan menyalahgunakan narkoba.

"Itu sebutannya positif sebagai korban pengguna," kata Hamidah saat ditanya tentang hasil pemeriksaan terhadap Raffi di kantor BNN Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Raffi menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri. Artis berusia 25 tahun itu disebut sebagai korban peredaran narkoba di Indonesia.

Hamidah juga menjelaskan bahwa Raffi menggunakan derivat katinon, zat yang sudah disepakati oleh Kompolnas dan BNN ada di dalam undang-undang. "Kita sama-sama melihat itu ada (di UU)," ujarnya.

Sebelumnya BNN menyatakan tujuh dari delapan orang yang masih ditahan positif menyalahgunakan narkoba.

Menurut BNN inisial orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba yakni K, W, M, MF, J, R dan RJ.

Hamidah juga mengungkapkan bahwa status Raffi dan tujuh orang lainnya yang masih ditahan oleh BNN akan diumumkan besok.

(lod)

Pewarta: M Baghendra Lodra
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013