Potensi pekerja laki-laki mengalami kekerasan seksual juga mungkin saja terjadi, sehingga perlindungan tidak hanya untuk kaum perempuan
Kudus (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan segera mengeluarkan pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja sebagai upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan maupun laki-laki.

"Potensi pekerja laki-laki mengalami kekerasan seksual juga mungkin saja terjadi, sehingga perlindungan tidak hanya untuk kaum perempuan," katanya di sela-sela mengunjungi tempat produksi (brak) rokok di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu.

Pedoman pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja itu, kata dia, merupakan panduan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Termasuk pula mengatur diperlukannya satgas di tempat kerja.

Keberadaan satuan tugas (satgas) tersebut, kata dia, hanya untuk memastikan tidak adanya kekerasan seksual di tempat kerja.

"Kasus yang mensyaratkan pekerjanya 'staycation' untuk bisa perpanjangan kontrak, jangan sampai terjadi lagi. Kami tidak ingin hal itu menjadi fenomena 'gunung es," ujarnya.

Baca juga: Gubsu mengusulkan untuk menerapkan tuntutan pidana untuk kasus karyawan perempuan yang diundang untuk "staycation"

Baca juga: Gubernur Jabar: Kasus bos ngajak karyawan menginap itu tindakan kriminal



Sementara penanganan kasus karyawati di perusahaan di Jawa Barat yang diminta melakukan "staycation" sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja, menggunakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sedangkan kasus pidananya diserahkan ke pihak kepolisian.

Pada kunjungan tersebut, Menaker juga ingin mengetahui pemenuhan kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerjanya, terutama kaum perempuan yang melahirkan.

Berdasarkan ketentuan, pekerja yang hamil mendapatkan cuti selama 45 hari sebelum dan 45 hari sesudah melahirkan. Hasilnya, perusahaan tersebut sudah memenuhinya, termasuk memberikan perlindungan yang bersifat preventif dan protektif.

Nantinya Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) serta Dirjen Hubungan Industrial juga akan menyosialisasikan pedoman pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja dan penanganan tuberculosis (TB) di tempat kerja, demikian Ida Fauzyah.

Baca juga: ILO meluncurkan panduan untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja

Baca juga: Kemnaker mendesak perusahaan untuk secara serius mencegah kekerasan seksual di tempat kerja

Baca juga: KPPPA mengapresiasi peraturan Menaker untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja

Baca juga: Survei: Banyak korban pelecehan di tempat kerja memilih untuk tidak melapor secara resmi

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023