Kendari (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan  kelebihan muatan menjadi penyebab tenggelamnya kapal penyeberangan antardesa di Teluk Banggai, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sultra, mengakibatkan 15 orang meninggal.

Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu di Kendari Jumat, mengatakan bahwa selain kelebihan muatan, kapal yang tidak layak untuk digunakan berlayar juga menjadi salah satu penyebab kapal tersebut tenggelam. Ia menyampaikan bahwa kapal penyeberangan tersebut memuat sebanyak 69 orang penumpang, yang menurut keterangan para saksi, padahal kapal tersebut hanya bisa  mengangkut sebanyak 20 orang penumpang saja.
 

"Jumlah penumpang ini sekitar 69 orang dengan rincian 66 orang warga Desa Lagili dan tiga orang dari Desa Wambuloli , dari kelayakan perahunya ini tidak layak, ditambah lagi kelebihan muatan," kata Faisal.

Dir Polairud Polda Sultra itu juga mengungkapkan dari sebanyak 69 penumpang kapal rakitan itu, sebanyak 15 orang yang merupakan warga Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buteng dinyatakan meninggal dunia.

"Akibat kecelakaan tersebut, 15 orang meninggal dunia dan 54 orang selamat, menurut keterangan korban yang selamat, mereka berenang hingga ke tepian, orang-orang tersebut baru saja pulang dari konser musik dalam acara HUT (Hari Ulang Tahun) Kabupaten Buteng ke-9," jelas Faisal.

Sebelumnya, nakhoda kapal penyeberangan antardesa yang tenggelam di Teluk Banggai, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buteng, Provinsi Sultra resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya hingga mengakibatkan 15 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu di Kendari Jumat, mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut berdasarkan dengan laporan model A yang ditangani oleh Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Polairud Polda Sultra.

"Untuk LP (laporan) kita sudah buat tipe A dengan nomor LP/A/06/VII/2023 SPKT Dit Polairud Polda Sultra tanggal 25 Juli 2023," kata Faisal.

Ia mengungkapkan bahwa tersangka tersebut merupakan motoris (nakhoda) kapal rakitan antar-desa yang berinisial S.
Baca juga: Polisi periksa nakhoda kapal penyeberangan yang tenggelam di Buteng
Baca juga: Kapal tenggelam di Buton Tengah tidak terjamin Jasa Raharja
Baca juga: Basarnas Kendari cari 19 korban kapal tenggelam di Mawasangka Tengah


Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023