Kami percaya bahwa pemahaman hukum yang baik akan membawa dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat
Jakarta (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta bersinergi dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur  menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada masyarakat.
 
"Sosialisasi ini dilakukan pada tingkat kelurahan hingga kecamatan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun saat sosialisasi UU KUHP di Kantor Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu.
 
Sosialisasi itu terkait lima misi pembaruan hukum, yaitu dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi.
 
Menurut dia Kelurahan Setu masuk ke dalam sepuluh besar wilayah sadar hukum, dengan penilaian kondisi lingkungan yang kondusif, aman, tentram dan tidak ada persoalan hukum apalagi pelanggaran hukum.
 
"Kami sudah buktikan bahwa Kelurahan Setu ini adalah salah satu kelurahan yang pernah meraih Justice Academy Award dari Mahkamah Agung (MA) dan Menkumham," kata Ibnu.
 
Kegiatan sosialisasi ini  dalam rangka peringatan HUT ke-78  Kemenkumham. Sehingga kegiatan penyuluhan hukum serentak ini menjadi komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan literasi hukum dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
 
"Kami percaya bahwa pemahaman hukum yang baik akan membawa dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih sadar akan hak-hak dan kewajiban hukumnya serta mampu mengambil keputusan yang cerdas dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.
 
Sebanyak 12 organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi juga turut memberikan pandangan praktis serta solusi hukum bagi warga yang menghadapi permasalahan hukum kompleks.
 
Sehingga, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi hukum dan mendapatkan bantuan hukum yang diperlukan.
 
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur Eka Darmawan mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum tentang KUHP di Kantor Kelurahan Setu.
 
Menurut dia Kelurahan Setu wajib dicontoh oleh kelurahan lain karena pernah mendapatkan penghargaan dari Mahkamah Agung.
 
"Kelurahan Setu mendapatkan penghargaan dari Mahkamah Agung dan Kelurahan Setu mewakili Kelurahan lain di Jakarta Timur, sehingga bisa dijadikan sebagai tolok ukur motivasi yang sama dari Kelurahan lain yang di Jakarta Timur," paparnya.
 
Dia pun berharap dari kegiatan penyuluhan hukum Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP bisa dipahami oleh masyarakat, apalagi ada beberapa narasumber yang menyampaikan tentang materi UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
 
"Jadi, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh di pengadilan, sehingga terjalin musyawarah dari kedua belah pihak. Ini yang kami tekankan kepada seluruh warga Jakarta Timur agar lebih hati-hati dalam menjalani kehidupan terutama tentang masalah hukum, sehingga wilayah Jakarta Timur terus menjadi aman, nyaman dan kondusif dan jauh dari permasalahan hukum," kata Eka.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham DKI ingatkan jajarannya netral dalam Pemilu 2024
Baca juga: Kemenkumham DKI optimalkan tata kelola data lewat aplikasi digital
Baca juga: Pimpinan Kanwil Kumham DKI tingkatkan keterampilan gunakan senjata api

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023