Banda Aceh (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasbi Abdullah, mengatakan pengibaran Bendera Aceh di instansi pemerintahan masih menunggu klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Secara umum qanun bendera dan lambang ini sudah sah, tetapi pengibarannya masih menunggu hasil klarifikasi Mendagri," kata Hasbi di Banda Aceh, Senin.

Ia mengatakan, waktu klarifikasi selama 60 hari dan jika tidak ada jawaban dari Menteri Dalam Negeri maka qanun tentang bendera dan lambang daerah tersebut akan dinyatakan sah dan bisa langsung dikibarkan di instansi pemerintahan.

"Sebenarnya Dirjen Otonomi Daerah hari ini datang ke Aceh membawa hasil klarifikasi, tetapi yang bersangkutan tidak datang. Jadi kita tunggu saja. Kita tidak boleh mendahuluinya," kata dia.

Hasbi sebelumnya menerima bendera Aceh bergambar bulan bintang putih dengan latar merah dan garis hitam putih di bagian atas dan bawah yang berukuran 10x4 meter dari ratusan warga.

Bendera tersebut dibentangkan di teras utama gedung DPRA. Warga juga menyempatkan diri berfoto bersama dengan latar bendera raksasa tersebut.

Gubernur Aceh mengundangkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada Senin (25/3). Qanun atau peraturan daerah tersebut diundangkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2013.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013