Jakarta (ANTARA) - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memastikan kooperatif dan menjalin komunikasi dengan pihak terkait dalam menyikapi gugatan warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, soal tempat tinggal pengganti.

“Kooperatiflah, kita komunikasi intinya, komunikasi terus,” kata Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Iwan menegaskan, pihaknya akan terus menjalin komunikasi yang baik melalui tim pengembangan komunitas (community development) PT Jakpro.

Pihaknya juga berharap ke depannya tidak menimbulkan permasalahan yang lain sehingga dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi.
“Jadi kegiatan apapun yang dilakukan di area publik komunikasi, sosialisasi intinya,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mencari solusi atas sulitnya akses ke sekolah bagi anak-anak Kampung Bayam.

"Kami akan dikoordinasikan dengan Disdik terkait dengan perpindahan sekolah dan Dishub terkait penyediaan bus pengumpan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Dinas Perumahan DKI siapkan Rusun Nagrak tampung warga Kampung Bayam
Baca juga: DKI koordinasi Dishub dan Disdik cari solusi akses warga Kampung Bayam


Selain itu, Retno juga masih menawarkan kepada warga Kampung Bayam untuk segera pindah ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Nagrak sebagai tempat tinggal seterusnya. Hingga kini, warga Kampung Bayam masih tinggal di tenda di kawasan tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Utara, untuk warga Kampung Bayam, kami siap untuk menampung di Rusun Nagrak. Wali Kota Jakarta sudah mengomunikasikan ke warganya," ujar Retno.

Hal tersebut menanggapi gugatan warga korban gusuran Jakarta International Stadium (JIS) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan JakPro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, pada Senin siang terkait janji hunian Kampung Susun Bayam (KSB) yang hingga kini belum dapat ditempati.

Gugatan itu telah didaftarkan ke PTUN pada 14 Agustus 2023 dengan nomor 379/G/TF/2023/PTUN-JKT.
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023