Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko menyatakan, polisi tidak bisa mengusut kasus penemuan 145 unit senjata milik Almarhum Brigjen TNI Koesmayadi yang menjabat Wakil Asisten Logistik KSAD. "Polri hanya bisa mengusut senjata yang non-organik sedangkan untuk senjata organik yang menangani adalah TNI," katanya di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, senjata non-organik biasanya berkaliber rendah dan untuk memilikinya harus mendapatkan izin dari Mabes Polri. "Izin senjata api non-organik ini berlaku satu tahun dan diperpanjang setiap satu tahun," katanya. Karena senjata di rumah Koesmayadi itu merupakan senjata organik, maka Mabes Polri tidak akan ikut menanganinya. Mabes TNI sendiri telah membentuk tim yang dipimpin oleh Danpuspom untuk menyelidiki kasus ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya Jumat pagi (30/6) telah meminta agar kasus tersebut diselidiki secara tuntas dan hukum ditegakkan terhadap mereka yang terlibat dalam kasus itu. Senjata-senjata yang ditemukan di kediaman Alm Brigjen Koesmayadi itu telah disita dan saat ini telah diamankan di POM AD. Brigjen Koesmayadi meninggal dunia pada Minggu (25/6) siang di kediamannya di Jalan Pangandaran kompleks Raflesia, Cibubur, Jakarta Timur, akibat serangan jantung. Sesuai dengan prosedur baku internal TNI Angkatan Darat, maka pada hari yang sama dilakukan penarikan kembali inventaris senjata di rumah almarhum di Jalan Pangandaran No 15, Ancol, Jakarta Utara. Dari hasil penarikan invetaris senjata itu petugas menemukan 145 pucuk senjata terdiri atas 96 senjata laras panjang, senjata laras panjang tanpa alur tujuh pucuk, 42 senjata laras pendek dan amunisi atau peluru sebanyak 28.985 butir.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006