Jakarta (ANTARA News) - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Dan Puspom) Mayjen Hendardji Soepandji mengatakan, kepemilikan tidak sah 43 dari 185 pucuk senjata oleh Wakil Asisten Logistik (Waaslog) Kasad almarhum Brigjen Koesmayadi, termasuk pelanggaran pidana karena senjata sejumlah itu didatangkan tanpa melalui ketentuan yang berlaku. "Perbuatan pidana yang dilanggar adalah pembelian senjata non-standar militer (senjata sport) dengan amunisi sejumlah 43 pucuk, tanpa melalui prosedur yang berlaku," katanya kepada pers di Aula Jenderal AH Nasution, Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD), di Jakarta, Rabu. Selain itu, ia menegaskan pula, sembilan ortang yang diduga terlibatdalam pembelian 43 pucuk senjata tersebut akan ditindaklanjuti pada tingkat penyidikan sesuai aturan hukum berlaku, meski sembilan orang tersebut melaksanakan perintah atas nama Koesmayadi. Lebih lanjut, Danpuspom merinci, pelanggaran pidana dalam kasus tersebut menyangkut penyimpanan dan pemindahan senjata di luar ketentuan. Koesmayadi terbukti menyimpan 185 pucuk senjata di luar kepatutan lantaran tidak lengkap adminsitrasinya, menitipkan 32 pucuk senjata kepada orang lain tanpa dilengkapi surat resmi, serta meminta kepada instansi lain di luar prosedur. "Lima orang yang diduga terkait dengan penyimpanan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan," kata Hendardji menegaskan. Secara keseluruhan, menurut dia, ada sebelas orang yang akan disidik lebih lebih lanjut termasuk Koesmayadi dengan rincian pengadaan senjata tercatat tujuh orang (termasuk Koesmayadi), penyimpanan senjata empat orang (juga termasuk Koesmayadi) dan pemindahan senjata sebanyak satu orang. "Kesebelas orang tersebut akan diadakan penyidikan lebih lanjut yang akan dimulai sesegera mungkin," katanya. Sementara itu, untuk pelanggaran disiplin terdapat tujuh orang yang akan disidik lebih lanjut dengan penggolongan pengadaan senjata dua orang, penyimpanan senjata satu orang dan pemindahan senjata empat orang. "Ketujuh orang prajurit yang diduga terkait itu akan diserahkan ke komandan satuan masing-masing untuk ditindaklanjuti dengan hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," ujar Hendardji. Berkaitan dengan proses pengadaan senjata Koesmayadi, Danpuspom mengemukakan, hal itu dilakukan karena adanya embargo senjata yang menyebabkan program pembaharuan senjata, khususnya senjata TNI AD tidak berjalan baik, padahal di sisi lain alat utama sistem senjata (alutsista) itu sangat diperlukan untuk pelaksanaan tugas-tugas TNI AD. Ia mengemukakan pula, adanya tuntutan untuk memenuhi kebutuhan pembentukan satuan baru, seperti yang dilakukan peleton intai tempur Kostrad, Detasemen Tempur Cakra dan Detasemen Intelejen Tempur Kostrad. "Selain itu, pengadaan itu untuk mendukung pelaksanaan operasi pemulihan keamanan dalam rangka darurat militer di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)," demikian Hendardji Soepandji. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006