Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, laporan hasil penyelidikan kasus penyimpanan senjata di rumah mendiang Brigjen Koesmayadi bisa disampaikan ke pimpinan DPR melalui surat tanpa harus menunggu masa reses DPR selesai. "Bisa disampaikan melalui surat ke DPR atau dalam Rapat Komisi I DPR," kata Agung kepada wartawan di DPR Senin saat ditanya tentang pengumuman hasil penyelidikan Mabes TNI atas kasus senjata di rumah mendiang Brigjen Koesmayadi. Agung mengatakan, pengumuman hasil penyelidikan atas penyimpanan senjata di rumah mendiang Brigjen Koesmayadi itu harus dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat tidak merasa perlu untuk mendesak DPR membentuk Pansus mengenai senjata Koesmayadi itu. "Kalau bisa tak perlu dibentuk Pansus. Penjelidikan dari Puspom TNI sudah cukup. Yang penting semuanya dapat dijelaskan secara rasional," katanya. Agung berharap jika memungkinkan, Mabes TNI dapat mengirimkan hasil penyelidikan itu ke DPR tanpa harus menunggu masa reses DPR selesai. Saat ini DPR reses hingga 15 Agustus mendatang. Sementara itu Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto mengatakan, Puspom TNI telah selesai melakukan penyelidikan atas penyimpanan senjata di rumah mendiang Koesmayadi. Sebelumnya, dalam Raker dengan Komisi I DPR, Panglima TNI mengatakan Puspom TNI siap menyelesaikan penyelidikan soal senjata itu pada 10 Agustus 2006. Mengenai perlu tidaknya Pansus DPR dibentuk terkait dengan kasus senjata itu, sejumlah anggota DPR seperti Boy W Saul dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Andi M Ghalib dari FPPP mengatakan tidak perlu. Namun, Sutradara Ginting dari FPDIP mengatakan Pansus soal senjata tak bisa ditentukan sebelum Komisi I DPR mendapat laporan hasil penyelidikan Puspom TNI soal senjata Koesmayadi itu. "Jika hasil penyelidikan itu memuaskan dan dapat diterima secara rasional, Pansus DPR tak perlu dibentuk. Tapi jika masih ada hal-hal yang belum jelas dan perlu penyelidikan lebih jauh, Pansus DPR masih harus dibentuk," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006