Jakarta (ANTARA News) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Djoko Santoso,menegaskan bahwa pengusutan kasus kepemilikan ratusan pucuk senjata berbagai jenis oleh Wakil Asisten Logistik (Waaslog) Kasad, Brigjen TNI Koesmayadi (Alm), terus dikembangkan sesuai hasil penyelidikan dari Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). "Pengusutan kasus ini tidak akan dihentikan, dan akan terus dikembangkan," katanya kepada wartawan di Aula Jenderal AH Nasution Markas Besar (Mabes) TNI AD, Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, berdasar hasil penyelidikan diperoleh bukti 185 pucuk senjata dari 115 jenis, seperti AK, Galiel, dan MP5 terdiri atas 58 pucuk didapat dari 23 kali pengiriman senjata dari luar negeri, 56 senjata yang diduga untuk tanda mata, dan tiga pistol mainan. Selain itu, katanya, ada 14 pucuk dari Direktorat Pengadaan Angkatan Darat, 18 pucuk senjata dari Dinas Penelitian dan Pengembangan AD, dua pucuk dari Detasemen Markas AD, 31 pucuk senjata hasil rampasan operasi dan tiga penyerahan dari Divisi I/Kostrad. Selain itu, tambah Kasad, telah ada sebelas orang yang akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut termasuk diantaranya anggota TNI mulai dari tamtama hingga brigadir jenderal. "Selama proses pengusutan dilakukan, maka Puspom AD akan bertindak profesional. Jadi, tidak ada rasa sungkan, walaupun yang diperiksa lebih tinggi pangkatnya," katanya. Djoko menegaskan, sebagian senjata milik Koesmayadi ada yang difungsikan mendukung pelaksanaan tugas-tugas TNI AD yang saat itu tengah membutuhkan senjumlah senjata khusus, namun terganjal embargo. "Untuk menghadapi kondisi darurat militer, diperlukan satuan khusus untuk memulihkan kondisi yang ada melalui operasi militer. Untuk itu dibentuk satuan-satuan khusus, yaitu peleton intai tempur Kostrad, Detasemen Tempur Cakra yang terdiri atas gabungan Kopassus dan Kostrad, serta Detasemen Intelijen Tempur Kostrad," tuturnya. Oleh karena yang dibentuk adalah pasukan khusus, menurut dia, maka senjata yang dibutuhkan adalah senjata khusus pula. "Tetapi, yang jelas, pengusuan kasus ini akan terus dikembangkan," ucapnya. Kasad mengemukakan bahwa kasus tersebut membawa pelajaran bagi TNI AD, sehingga pihaknya akan membangun sistem dan mekanisme kerja yang melibatkan sub-sub sistem dalam suatu kesatuan pembinaan dan menegakkan tertib administrasi. Selain itu, ia mengemukakan, membangun sistem pembinaan logistik yang harus menganut dan mematuhi aturan serta perundangan berlaku, pembinaan personel yang mengacu pada merit system dalam setiap penempatan jabatan maupun penugasan, dan memperkuat sistem pengawasan yang dilakukan oleh setiap pimpinan organisasi. Ia pun menegaskan, TNI AD juga komit untuk menegakkan dan menertibkan prosedur pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) berdasarkan rencana pembangunan TNI AD melalui mekanisme rapat Dewan Harian Penentu yang dipimpin Asisten Operasi (Asops) Kasad dalam menentukan speksifikasi teknis alutsista. Rencana pemenuhan kebutuhan alutsista itu, lanjut Kasad, disesuaikan dengan alokasi anggaran yang ada dan berpedoman kepada Keputusan Presiden Nomor 80/2003 dan Skep Kasad Nomor 336/X/2005 tertanggal 17 Oktober 2005, yang pada prinsipnya mengenai pengadaan barang dan jasa di lembaga negara. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006