Sentani (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Jayapura mengamankan dua orang simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang terlibat bentrok di BTN Purwodadi, Distrik Sentani, Kabupaen Jayapura, Papua pada Jumat (18/9) 2023 lalu.

Kepala Kepolisian Resor Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen di Sentani, Rabu mengatakan kejadian bentrok antar-kelompok KNPB bulan lalu itu telah diamankan dua orang pelaku berinisial AK dan BM terkait peristiwa tersebut, dan mereka telah ditahan di Rutan Mapolres Jayapura sejak Minggu(3/9).

Menurut kapolres, keduanya adalah otak dari kejadian bentrok tersebut yang menyebabkan dua orang mengalami luka parah.

“Ak dan BM merupakan ketua dan sekretaris KNPB, mereka datangnya bersama-sama dengan yang lain, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan siapa-siapa yang terlibat peristiwa itu akan diamankan,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 160 KUHP barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 351 KUHP penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda Rp4.500.

Sementara Rp200 juta yang menjadi masalah awal, kata Kapolres belum ditemukan karena masih dalam pendalaman.
“Kita fokus kepada perbuatan aniaya dan perusakan, meski ada bahasa Rp200 juta tetapi kita belum bisa dalami dari siapa dan penggunanya untuk siapa,” katanya.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023