Syafrudin, di Serang, Banten, Kamis mengatakan, laporan perkembangan dari para pengusaha ini persemester setahun dua kali harus dilakukan untuk dilakukan pemantauan berkelanjutan.
"Karena bagaimana kita bisa memantau kalau tidak ada laporan. Ini juga harus dijemput bola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sehingga kita tahu perkembangan para pengusaha di Kota Serang," katanya.
Syafrudin mengatakan, ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Kota Serang dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di Kota Serang.
"Saya menekankan para pengusaha di Kota Serang harus dengan izin yang lengkap. Karena kalau sudah ada izinnya berarti itu sudah sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Menurutnya, peraturan lingkungan ini yang akan menentukan kenyamanan para pengusaha yang di Kota Serang. Karena tanpa adanya persetujuan lingkungan maka para pengusaha akan sulit membuka usaha di Kota Serang sehingga perlu adanya koordinasi baik dengan lingkungan.
"Ada juga laporan yang para pengusaha ini yang membandel tidak menyampaikan laporannya makannya ini harus dijemput bola oleh DLH," katanya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Serang Farah Richi mengatakan kurang lebih ada sebanyak 300 pelaku usaha di Kota Serang, mulai dari industri, peternakan, rumah sakit, pergudangan, kampus, SPBU, hotel, dan tempat wisata.
"Kita targetkan minimal 90 Persen pelaporan yang dihasilkan agar dapat mengetahui keadaan lingkungan bagaimana kita juga langsung survei ke lapangan," katanya.
Ia mengatakan sejauh ini baru ada 70 persen perusahaan yang melaporkan izin PPLHnya, bahkan beberapa diantara lainnya tidak memiliki surat izin.
"Dari beberapa pelaku usaha tersebut ada yang belum melaporkan, jangankan melaporkan surat izinnya juga tidak ada, ini sedang kita lakukan pengawasan," katanya.
Baca juga: DLH Kota Serang prioritaskan program bank sampah
Baca juga: Jakarta Barat periksa 20 perusahaan bercerobong sesuai baku mutu udara
Baca juga: Pemkab Bogor lalukan penyesuaian jam kerja tekan polusi udara
Baca juga: DLH Kota Serang prioritaskan program bank sampah
Baca juga: Jakarta Barat periksa 20 perusahaan bercerobong sesuai baku mutu udara
Baca juga: Pemkab Bogor lalukan penyesuaian jam kerja tekan polusi udara
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023