polisi yang kebetulan berpatroli di sekitar lokasi kemudian datang ke TKP dan menangkap kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua sepeda motor, kunci T, dan dua buah pistol mainan
Jakarta (ANTARA) - Pencuri sepeda motor berjumlah dua orang di Jalan Soka Putih, Blok 82 No.1-2, Rt 004/010, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat mengancam korban  menggunakan senjata api mainan pada Selasa (26/9) sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi menangkap keduanya yakni  pria berinisial JD (30) berperan sebagai eksekutor dan  DI (41)  berperan memantau keadaan, sedangkan korban  seorang pria yang bertugas sebagai sekuriti tempat kos.

"Jadi awalnya korban yang berprofesi sebagai sekuriti kos melihat melalui layar CCTV  seorang pria sedang mencoba mencongkel kunci salah satu sepeda motor," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano dalam jumpa pers di Mapolsek Kembangan,  Rabu.

Seketika, kata Billy, korban langsung mendatangi pelaku dan kebetulan motor yang berusaha untuk dicuri tersebut adalah miliknya.

"Ketika menemui pelaku kondisi sepeda motor sudah menyala baik mesin maupun lampu," kata Billy.

Ketika didatangi, kata Billy, pelaku tersebut mencoba untuk menodongkan (sesuatu) yang pada saat itu terlihat sebagai satu pucuk pistol.

"Kemudian terlihat oleh korban, kelihatannya itu bukan pistol asli, tetapi pistol mainan. Maka dari itu korban sebagai sekuriti lantas memberanikan diri untuk melumpuhkan kedua pelaku," kata Billy.

Billy menyebut, pelaku pertama (JD) berhasil dilumpuhkan oleh korban, kemudian pelaku kedua (DI) yang bertugas memantau situasi sekitar ikut masuk ke dalam rumah.

"Pada saat itu, temannya yang memonitor itu mencoba untuk melihat ke rumah, tetapi karena si korban teriak maling terhadap pelaku curanmor tersebut, akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil diamankan warga," kata Billy.

Dalam peristiwa itu kedua pelaku pencuri motor itu berhasil dilumpuhkan warga.

Billy menuturkan polisi yang kebetulan berpatroli di sekitar lokasi kemudian datang ke TKP dan menangkap kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua sepeda motor, kunci T, dan dua buah pistol mainan berwarna hitam dan abu-abu.
"Dari pengakuan kedua tersangka, sehari sebelumnya beraksi di dua TKP wilayah Ciledug. Terkait hal itu polisi sudah mengamankan dua unit sepeda motor curian tersebut," kata Billy.

Billy juga mengatakan polisi saat ini terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan munculnya pelaku lain.

"Kita akan teruskan pengembangan penyidikan, baik itu pengembangan berdasarkan TKP yang dilakukan pelaku tersebut, maupun orang-orang ataupun tersangka-tersangka lain, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain," kata Billy.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun," kata Billy.
Baca juga: Polda Metro Jaya terima laporan kasus pencemaran nama baik food vloger
Baca juga: Polisi cek 18 CCTV ungkap kematian anak Pamen TNI AU
Baca juga: Polisi panggil 21 korban prostitusi anak di bawah umur


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023