JAKARTA (ANTARA) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, setelah Hakim Ketua Tony Pribadi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara untuk Mario dan lima tahun untuk Shane.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis.

Adapun Pengadilan Tinggi DKI juga menolak permintaan banding Shane Lukas Rotua, rekan dari Mario Dandy Satrio. Dengan begitu, Shane Lukas Rotua divonis lima tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Indah Sulistyowati, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane lukas Rotua telah divonis selama lima tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Shane terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo.

Shane didakwa penjara lima tahun karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Putusan banding Mario Dandy dan Shane Lukas dibacakan 19 Oktober

Baca juga: Mario Dandy ajukan banding terhadap vonis12 tahun penjara dan denda

Baca juga: Mario Dandy nyatakan masih pikir-pikir soal banding vonis 12 tahun

Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023