Jakarta (ANTARA News) - PT Indobuild.Co selaku pengelola Hotel Hilton mengajukan gugatan perdata terhadap tiga instansi pemerintah yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sekretariat Negara (Setneg) dan Kejaksaan Agung terkait penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/1989. Sidang gugatan perdata PT Indobuild.Co atas keabsahan HPL Gelora Senayan (Gelora Bung Karno) itu digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis dipimpin Ketua Majelis Hakim Machmud Rachimi. Sidang perdana itu berlangsung sekitar 10 menit karena salah satu tergugat yaitu BPN Pusat tidak hadir sehingga sidang ditunda hingga Kamis, 20 Juli mendatang. Ditemui usai sidang, kuasa hukum PT Indobuild.Co, Muchtar Lutfi mengatakan, perusahaan yang diwakilinya itu mengajukan gugatan perdata karena menilai HPL No 1/1989 yang diterbitkan oleh BPN adalah cacat hukum serta perpanjangan atas tanah Hotel Hilton atau Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 adalah sah. Muchtar menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40/1996 PT Indobulid.Co memiliki hak untuk memperpanjang HGB Nomor 26 dan 27 atas tanah Hotel Hilton dan jika negara tidak memberikan perpanjangan HGB, maka negara diwajibkan untuk memberikan ganti seluruh bangunan. Menurut Muchtar telah terjadi kriminalisasi terhadap putusan administrasi negara dan pihaknya menyesalkan kekeliruan dalam masalah HPL itu yang mengakibatkan pengelola Hilton dirugikan dan dianggap melakukan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung, kata Muchtar, tidak memahami hukum pertanahan dan memperkarakan secara pidana kasus itu dengan mengatakan negara dirugikan sebesar Rp1,936 triliun atas perpanjangan HGB Nomor 26 dan 27 pada tahun 2003 itu. Menurut dia, jika terjadi kekeliruan dalam putusan administrasi, maka seharusnya diperbaiki dengan administrasi negara, bukan dengan membawa kasus itu dalam tindak pidana korupsi. Dirut PT Indobuild.Co, Pontjo Sutowo (tersangka kasus korupsi HGB Hilton) telah membayar seluruh masukan untuk negara juga perpanjangan HGB dari tahun 2003 hingga 2023 juga telah dibayarkan. Muchtar mengatakan, PT Indobuild.Co merugi hingga 100 juta dolar AS per tahun akibat penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor). Sementara itu, kuasa hukum pihak Setneg, Husein Adi Wisastra mengatakan, HGB Hotel Hilton keluar pada saat pihak kuasa hukum PT Indobuild.Co, Ali Mazi (tersangka kasus korupsi HGB Hilton) masih melakukan pencocokan harga dengan pihak Sesneg. Kasus dugaan korupsi pengalihan HGB Hotel Hilton terjadi saat PT Indobuild.Co memperpanjang HGB Nomor 26 dan 27/Gelora Senayan yang habis masa berlakunya pada tahun 2003, atas nama PT Indobuild.Co. Namun, proses perpanjangan HGB yang diajukan pada tahun 1999 itu diduga tidak dilakukan di atas hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Badan Pengelola Gelora Bung Karno/Gelora Senayan yang mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp1,936 triliun dari nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah seluas 13,7 hektare yang termasuk dalam HGB Nomor 26 dan 27/Gelor tersebut. Dalam perkara dugaan korupsi itu, penyidik Tim Tastipikor sudah menetapkan empat tersangka yang disidik dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama untuk pihak pemerintah dengan tersangka Kepala BPN Kanwil DKI Jakarta, Robert J Lumempauw dan mantan Kepala Pertanahan Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Judistiro (saat ini menjabat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan). Sedangkan dalam berkas kedua untuk pihak swasta dengan dua tersangka yaitu Pontjo Sutowo (Direktur PT Indobuild.Co/Pemilik Hotel Hilton) dan mantan pengacara PT Indobuild.Co Ali Mazi yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Tengara.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006