Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan empat masalah dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Saat menyampaikan pemeriksaan LKPP di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan permasalahan itu merupakan gabungan dari ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kelemahan sistem pengendalian intern, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan.

Menurut Hadi, masalah pertama dalam LKPP adalah pemerintah telah mencatat realisasi PNBP dan belanja lainnya dari untung/rugi selisih kurs dalam LRA tahun 2012 masing-masing Rp2,09 triliun dan Rp282,93 miliar.

"Namun pemerintah belum menghitung penerimaan/belanja karena untung/rugi selisih kurs dari seluruh transaksi mata uang asing sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Penerimaan belanja dari untung/rugi selisih kurs dapat berbeda secara signifikan," kata Hadi.

Masalah kedua, lanjutnya, pengendalian atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran lemah sehingga terjadi pelampauan atas pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja selain belanja pegawai Rp11,37 triliun.

"Terdapat penggunaan anggaran belanja barang dan modal yang melanggar ketentuan sehingga merugikan negara Rp546,01 miliar. Rp240,16 miliar belum dipertanggungjawabkan," kata dia.

Selain itu, BPK juga menemukan pelanggaran terkait realisasi pembayaran belanja barang dan modal pada akhir tahun sebesar Rp1,31 yang tidak sesuai dengan realisasi fisik.

"Belanja bantuan sosial Rp1,91 triliun yang sudah dicairkan tetapi dana yang belum tersalurkan sampai 31 Desember 2012 tidak disetor ke kas negara dan penyaluran bantuan sosial yang tidak sesuai sasaran Rp269,98 miliar," jelasnya.

Masalah LKPP yang ketiga, pemerintah belum menelusuri sebagian aset dari eks-BPPN sebesar Rp8,79 triliun dan aset properti eks-PPA sebesar Rp1,21 triliun.

Dan masalah yang keempat, Laporan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah sebesar Rp70,26 triliun pada akhir 2012 berbeda pencatatannya dengan rincian fisik SAL dengan perbedaan sampai Rp8,15 miliar.

"Selain itu pemerintah juga tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai atas penambahan fisik SAL Rp33,49 miliar dan tidak dapat menunjukkan sumber dokumen atas koreksi pencatatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp30,89 miliar," demikian Hadi Poernomo.


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013