Hal tersebut mengakibatkan DIPA sebagai alat kontrol realisasi belanja negara tidak efektif.
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi belanja yang melebihi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sampai Rp11,37 triliun pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2012.

"Hal tersebut mengakibatkan DIPA sebagai alat kontrol realisasi belanja negara tidak efektif," kata Ketua BPK Hadi Poernomo saat menyampaikan hasil pemeriksaan LKPP 2012 dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.

Hadi mengatakan realisasi belanja yang melebihi pagu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan menunjukkan pemerintah memiliki kelemahan dalam pengendalian atas pelaksanaan revisi DIPA.

"Peningkatan anggaran belanja pemerintah pusat hendaknya didukung sistem yang memadai untuk memastikan ketepatan sasaran dari belanja yang direalisasikan," katanya.

Menurut dia, BPK juga menemukan penggunaan belanja barang dan belanja modal yang melanggar peraturan atau ketentuan berlaku sehingga berindikasi merugikan keuangan negara Rp546,01 miliar, termasuk Rp240,16 miliar yang belum dipertanggungjawabkan.

BPK, lanjut dia, juga menemukan pembayaran belanja barang dan belanja modal pada akhir tahun sebesar Rp1,31 triliun yang tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat diyakini kebenaran realisasi fisiknya.

"Penyerapan anggaran belanja barang dan modal juga masih tergolong rendah pada APBN-Perubahan 2012 yaitu masing-masing 88,04 persen dan 79,46 persen," katanya.

Selain itu BPK masih melihat adanya penumpukan belanja yang dilakukan pada akhir tahun, terutama pada Desember 2012 yang mencapai Rp276,85 triliun atau lebih dari dua kali rata-rata nilai serapan per bulan Rp124,15 triliun.

BPK juga masih menemukan permasalahan terkait penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja modal karena masih ditemukan proses lelang tidak memenuhi ketentuan, realisasi fisik lebih kecil dari perjanjian kontrak, adanya berita acara fiktif dan pemutusan kontrak tanpa pencairan jaminan pelaksanaan.

"Pelaksanaan belanja pada akhir tahun yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dapat merugikan keuangan negara," demikian Hadi Poenomo.


Pewarta: Satyagraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013