Palu (ANTARA News) - Komisi VIII DPR RI menggelar pertemuan dengan pemerintah daerah dan kepala-kepala kantor kementerian agama provinsi serta kabupaten/kota di Sulawesi Tengah guna meminta pendapat terhadap rencana perubahan Undang-Undang Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji.

Pertemuan tersebut dipimpin Asisten Pemerintahan Baharuddin HT didampingi Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah Lutfi Lembah, di lantai III kantor gubernur Sulawesi Tengah, Rabu.

Dari Komisi VIII DPR RI antara lain diikuti oleh Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa Amalia (FPKS), Adang Ruchiatna Puradiredja (FPDIP), Ali Maschan Moesa (FPKB) dan Hidayat Nurwahid (FPKS).

Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa mengatakan serap pendapat dari pemerintah daerah dan Kemenag Sulteng tersebut akan menjadi bahan masukan dalam rencana penetapan RUU atas Perubahan UU Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji.

Dia mengatakan RUU tersebut ingin agar pengelolaan haji lebih baik dan profesional sehingga membuat pelayanan haji semakin baik mengingat jamaah haji asal Indonesia termasuk salah satu jamaah terbaik dari seluruh negara di dunia.

RUU tersebut ingin agar pengelolaan haji dilakukan oleh badan tersendiri yang bertanggungjawab kepada Presiden.

Mantan Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid mengatakan untuk penyempurnaan RUU tersebut Komisi VIII butuh masukan dari berbagai daerah apakah pengelolaan haji tetap di bawah kendali Kemenag atau perlu badan khusus yang dibawahi langsung oleh presiden.

Selain itu kata Hidayat, Komisi VIII juga ingin mengetahui pengelolaan ibadah umroh (haji kecil) apakah perlu dibuatkan regulasi atau tidak mengingat jumlah jamaah ibadah umroh jauh lebih banyak dibanding ibadah haji.

Dari berbagai masukan sementara menyebutkan keinginan perwakilan pemerintah daerah Sulawesi Tengah maupun Kementerian Agama agar pengelolaan haji tetap berada di tangan Kemenag.

Pewarta: Adha Nadjemuddin
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013