Kompromi itu, jalan tengah
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla menyatakan optimistis persoalan bendera Aceh dapat segera terselesaikan, karena yang dibutuhkan hanya pembicaraan intensif dan kompromi.

"Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan. Apalagi ini sebenarnya bukan hal yang terlalu berat. Yang dibutuhkan hanya bicara secara intensif dan pada akhirnya sebuah kompromi," kata Jusuf Kalla di pesawat pribadi yang terbang dari  Banda Aceh ke Jakarta, Selasa.

Jusuf Kalla selaku Ketua PMI berada di Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darusalam untuk menyerahkan bantuan bagi para korban gempa di Bener Meriah dan Aceh Besar.

Selama di Banda Aceh, Jusuf Kalla juga melakukan pertemuan tertutup dengan Wali Nanggroe Aceh Darusalam Tengku Malik Mahmud, Gubernur NAD Abdullah Zaini dan para tokoh elit Partai GAM.

Lebih lanjut Jusuf Kalla menjelaskan pada akhirnya dibutuhkan sebuah kompromi.

"Saya kira akan segera selesai. Kompromi itu, jalan tengah. Prinsipnya bendera Aceh itu jangan sama persis dengan GAM, bahwa maknanya, filosofisnya sama, itu boleh saja. Itulah kompromi," kata Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla mengakui selama ini pembicaraan antara pemerintah pusat sudah mengarah kepada penyelesainnya.

"Persoalannya ini memang menyangkut penyelesaian peraturan pemerintah," katanya.

Jusuf Kalla yang merupakan tokoh utama perundingan damai Helsinki menegaskan bahwa persoalan bendera merupakan hak semua daerah.

"Soal bendera itu, intinya hak semua daerah mempunyai bendara tetapi bagaimana bendera itu dalam rangka persatuan," kata Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla menjelaskan pemerintah pusat tentu harus menjaga aspirasi nasional. Namun, tambahnya yang paling penting rakyat Aceh menginginkan perdamaian dan kesejahteraan.

"Yang paling penting rakyat Aceh inginkan perdamaian, dan kesejehteraan. Jadi janganlah habis waktu hanya untuk bicarakan soal simbol-simbol, sehingga lupa untuk menyelesaikan persoalan pokoknya yakni; kesejehateraan," demikian Jusuf Kalla.


Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013