Sudah beberapa kali kekerasan pencabulan dilakukan
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berinisial RT atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto di Jakarta, Senin, mengatakan RT yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali terhadap korban berinisial AAP dalam waktu satu tahun terakhir.

"Jadi, dengan korban, tersangka sudah kenal satu tahun lalu sejak kelas lima SD dan saat ini korban kelas enam SD. Sudah beberapa kali kekerasan pencabulan dilakukan," kata Anton. 

Anton menjelaskan bahwa pelaku adalah tetangga dari korban di Jalan Swadaya Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasus ini, bermula saat orang tua AAP membuat laporan pada Desember 2023 karena sang putri mengeluhkan sakit pada alat vitalnya saat buang air kecil.

Baca juga: Pola asuh jadi kunci dalam pencegahan kekerasan seksual pada anak

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, polisi menangkap RT sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap AAP.

Saat proses penyelidikan, RT mengaku bahwa ia kerap memanggil korban untuk masuk ke rumahnya dan memberikan makanan-minuman kecil.

Setelah melakukan kekerasan seksual terhadap AAP, RT memberikan uang Rp1.000-Rp5.000 agar korban tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun.

"Pelaku juga pernah mengajak korban menonton film dewasa yang ada di telepon seluler pelaku, sambil melakukan tindakan asusila pada tubuh korban," kata Anton.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus terhadap RT untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

Baca juga: Masyarakat diminta lindungi anak dari kekerasan seksual di lingkungan

RT adalah seorang duda yang tinggal sendiri.

Atas perbuatan tersebut, RT dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024