Kami upayakan untuk ke tahap mediasi
Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta siap menuntaskan sengketa informasi dari 10 partai politik (parpol) di DKI Jakarta sebelum Pemilu 2024 sebagai tindak lanjut sidang sengketa atas laporan pemohon dari Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK).
 
"Kami tentu berharap agar para pihak, terutama 10 partai politik yang menjadi termohon ini dapat hadir dalam sidang sengketa informasi di KI DKI, sehingga ini bisa menjadi contoh bahwa partai politik di DKI Jakarta menjamin transparansi dan patuh terhadap UU KIP," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Jumat.
 
Harry menyebut partai politik merupakan badan publik yang harus menyediakan layanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
Menurut Harry setiap warga negara memiliki hak untuk dapat mengakses informasi publik yang terdapat pada partai politik, termasuk di antaranya mengenai laporan pengelolaan keuangan parpol yang bersumber dari APBD maupun yang lainnya.
 
"Jadi ketika partai politik tidak melayani permohonan pemohon informasi dengan baik, maka pemohon otomatis dapat mengajukan sengketa informasi di KI DKI," ujar Harry.
 
Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa informasi 10 partai politik ini secara maraton.
 
Agus menyebut permohonan informasi yang menjadi objek sengketa umumnya mengenai laporan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD ataupun yang lainnya.

Majelis komisioner, kata Agus akan mendalami lebih lanjut mengenai pokok perkara yang dimohonkan tersebut.
 
'Kami akan mendalami dan kalaupun informasinya bersifat terbuka Kami upayakan untuk ke tahap mediasi," ucap Agus.
 
Adapun 10 daftar partai politik yang menjadi termohon dalam sengketa informasi publik dengan pemohon PMLK adalah sebagai berikut :
  1. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta;
  2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);
  3. DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DKI Jakarta;
  4. DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta;
  5. DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta;
  6. DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta;
  7. DPD Partai Demokrat DKI Jakarta;
  8. DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta;
  9. DPD Partai Golongan Karya (Golkar) DKI Jakarta;
  10. DPD Partai Gerindra DKI Jakarta.
Informasi publik yang menjadi objek sengketa terhadap termohon 10 partai politik tersebut yaitu Surat Keputusan Partai yang memuat daftar program umum pada tahun 2020 dan 2021, rencana penggunaan anggaran partai tahun 2020 dan 2021, laporan realisasi anggaran partai tahun 2020 dan 2021, laporan neraca partai tahun 2020 dan 2021, dan laporan arus kas partai tahun 2020 dan 2021.
Baca juga: KI DKI bersinergi untuk perkuat hak akses informasi di DKI Jakarta
Baca juga: Komisi A DPRD Jakarta apresiasi kinerja Komisi Informasi DKI Jakarta
Baca juga: PSI DKI raih penghargaan "Keterbukaan informasi Publik" dari KI DKI

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024