Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
 
Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat, di Serang, Rabu, mengatakan pada prinsipnya kerja sama ini dilakukan Pemerintah Kota Serang untuk mendukung dan mempercepat pemberian perlindungan jaminan sosial tenaga kerja rentan.

Baca juga: Kadin Bekasi gandeng BPJAMSOSTEK lindungi 1.000 pekerja rentan
 
"Beberapa tenaga kerja honorer, petugas masjid, dan petugas pemilu banyak yang belum terlindungi, maka Pemkot Serang secara cepat menginisiasikan untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
 
Yedi juga berharap penandatangan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus dilaksanakan karena ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot Serang untuk pekerja rentan.
 
"Penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang nanti menjamin perlindungan pekerja rentan," katanya.

Baca juga: Pemkab Bekasi lindungi 75.903 pekerja rentan melalui BPJAMSOSTEK
 
Kepala BPJS ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Kunto Wibowo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkot Serang yang sudah melakukan langkah cepat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja rentan melalui penandatanganan MoU.
 
"MoU dilakukan oleh pemkot dan secara cepat memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja rentan seperti petugas pemilu, yang berisiko kelelahan saat mengolah data pemilih," katanya.
 
Menurut dia, MoU ini sangat penting dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Serang.

Baca juga: Lindungi pekerja rentan, BPJAMSOSTEK jalin kerja sama dengan swasta

"MoU ini menegaskan terkait dengan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memang amanat dari negara. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Serang atas dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024