Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyarankan Menteri Keuangan agar mencabut ijin usaha sejumlah kantor akuntan publik (KAP) dan perusahaan penilai, karena melakukan praktek menyimpang dalam pelaksanaan tugas audit. "Sekarang sudah ada KAP dan perusahaan penilai yang kita sarankan kepada Menkeu untuk dicabut surat ijinnya, bukan hanya individu akuntannya, tapi juga kantornya," kata Ketua BPK Anwar Nasution di Jakarta, Senin. Menurut BPK, kantor-kantor akuntan dan perusahaan penilai itu merupakan auditor dan penilai BUMN yang melakukan penyimpangan, terutama menggelembungkan nilai dalam laporan keuangan. "Kita lihat honor mereka juga 'naudzubillah' tingginya. Dugaan kita bahwa honor yang besar itu digunakan untuk menyogok," kata Anwar Nasution. Anwar menyebutkan pihaknya sudah mengusulkan pencabutan surat ijin usaha kantor akuntan publik dan perusahaan penilai itu sudah sejak bulan Juli 2006. Ketika ditanya berapa banyak kantor akuntan publik yang disarankan untuk dicabut, Anwar mengemukakan yang jelas pihaknya sudah mengusulkan kepada Menkeu. "Sudah mulai diusulkan, nggak usah disebut siapa orangnya, berapa jumlahnya," katanya. Menurut dia, sistem pelaporan keuangan baik pemerintah maupun perusahaan hingga saat ini masih perlu terus diperbaiki. Laporan keuangan, termasuk yang sudah diaudit, katanya, harus menggambarkan kondisi sesungguhnya dari institusi yang bersangkutan. "Tak ada manfaatnya kalau laporan keuangan itu tidak benar." Anwar mencontohkan sejumlah perusahaan besar di luar negeri yang akhirnya tutup atau bangkrut, antara lain karena kesalahan yang dilakukan oleh akuntan publik ketika mengaudit perusahaan-perusahaan itu, seperti Enron dan Farmalat. "Krisis 97 juga terjadi karena buruknya mutu laporan akuntansi yang dilakukan oleh kantor akuntan dan auditor pemerintah. Baik-buruknya laporan keuangan tergantung dari tebal tipisnya amplop. Sekarang kita harus melakukan reformasi akuntansi," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2006