Di sektor informal dan kemudian sektor pasar kerja yang fleksibilitas yang sekarang itu berkembang, dimana banyak kaum wanita juga terlibat, menurut hemat saya belum mendapatkan perhatian yang cukup
Jakarta (ANTARA) - Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi menyoroti perlunya perlindungan hukum demi memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja informal dan individu dengan pekerjaan yang memiliki fleksibilitas.

"Di sektor informal dan kemudian sektor pasar kerja yang fleksibilitas yang sekarang itu berkembang, dimana banyak kaum wanita juga terlibat, menurut hemat saya belum mendapatkan perhatian yang cukup," kata Tadjuddin saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Dia memberikan contoh pekerjaan informal pengemudi daring atau online yang memiliki status sebagai mitra, sehingga memiliki perlindungan berbeda dengan pekerja yang memiliki hubungan kerja dan di bawah naungan perusahaan. Padahal pekerja seperti pengemudi daring juga memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi.

Selain itu, lanjutnya, tren digitalisasi juga membuat banyak pekerja kini memiliki jenis pekerjaan lebih fleksibel dibandingkan sebelumnya. Kebanyakan dari mereka memiliki jam dan tempat kerja serta periode waktu kerja yang lebih beragam jika dibandingkan dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya.

Perlindungan hukum, menurutnya, diperlukan untuk memastikan budaya K3 dapat diterapkan untuk para pekerja jenis informal dan jenis pekerjaan fleksibel tersebut. Apalagi mengingat potensi jenis-jenis pekerjaan dengan fleksibilitas itu akan meningkat pada masa depan.

Baca juga: Kemnaker ajak stakeholder kolaborasi pastikan pelindungan tenaga kerja

"Dalam artian perlindungan dari segi hukum supaya mereka bekerja itu benar-benar terlindungi dari kejadian-kejadian yang mungkin tidak pernah terpikirkan," jelasnya.

Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menaruh perhatian khusus terhadap penerapan budaya K3 bagi pekerja Indonesia. Salah satunya dengan melaksanakan Bulan K3 Nasional yang pada tahun ini berlangsung pada 12 Januari sampai dengan 12 Februari 2024.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memberikan landasan hukum yang kuat dalam mengelola dan mengurangi risiko K3 di lingkungan kerja

Saat membuka Seminar Nasional K3 Balai Besar K3 Jakarta pada Rabu (7/2), Haiyani mengatakan budaya K3 bertujuan agar keberlangsungan usaha terus berlanjut sehingga mampu berkontribusi menjalankan usaha yang sehat, selamat, dan produktif di tempat kerja.

"Tanggung jawab menerapkan K3, selain melalui regulasi (Kemnaker), juga aktor-aktor di tempat kerja," katanya.

Baca juga: Menaker: Budaya K3 membentuk ekosistem ketenagakerjaan unggul
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024