Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polsek Metro Tamansari menetapkan 14 tersangka dalam kasus penyekapan terhadap Ahmad Zamani dan Arifin di Rumah Toko, Jl Hayam Wuruk, nomor 120-D, Jakarta Barat.

"Sebanyak lima pelaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Wakil Kepala Polsektro Tamansari Komisaris Polisi Erick Frendriz di Jakarta, Kamis.

Erick mengatakan 14 orang tersangka terdiri dari sembilan orang ditahan dan lima orang berstatus DPO.

Inisial tersangka yang menjalani penahanan, yakni RIS alias Gagak, SU, SAR, MUS, DUL, UA, SUK, AP dan DK.

Sedangkan tersangka yang berstatus DPO, yaitu ZK, HAR, UD, JUL alias Rustam dan JAY.

Penyidik Polsektro Tamansari menyerahkan kasus dugaan keterlibatan dua oknum anggota TNI berinisial DK dan JAY ke POM AL.

Erick mengungkapkan pihaknya telah menangkap salah satu Direktur PT Benteng Jaya Mandiri, SUR yang diduga terlibat penganiayaan dan penyekapan Zamani dan Arifin.

Sebelumnya, anggota Polsektro Tamansari membebaskan dua orang korban penyekapan, yakni Ahmad Zamani dan Arifin di ruko Jalan Hayam Wuruk Nomor 120 D Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu dinihari.

Terkait penyekapan itu, polisi mengamankan delapan orang petugas keamanan perusahaan tersebut.

Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis Baretta, sepucuk airsoft gun, senjata tajam sangkur, mandau dan 15 butir peluru tajam.

Korban Zamani disekap pelaku karena diduga terlibat utang piutang dan disuruh dipaksa menandatangani surat tebusan senilai Rp500 juta.

Selama penyekapan, para pelaku menganiaya dan mengancam akan membunuh kedua korban, jika tidak melunasi, serta membayar uang tebusan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013