Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, meminta warga agar mematuhi aturan jam membuang sampah yaitu pukul 18.00 sampai 06.00 WITA demi memudahkan proses pengumpulan sampah oleh tim Dinas Lingkungan Hidup setempat.

“Aturan jam pembuangan sampah juga baik untuk menjaga estetika kawasan dan mencegah polusi atau pencemaran pada siang hari. Oleh karena itu, warga agar mematuhi aturan jam membuang sampah,” kata Wakil Bupati Nunukan Hanafiah, di Nunukan, Rabu.

Baca juga: Pemkot Pangkalpinang prioritaskan penanganan sampah

Pembuangan sampah yang sesuai aturan waktu yang ditentukan akan menjaga kelancaran kerja petugas kebersihan. Petugas kebersihan dapat bekerja dengan lebih efisien dan efektif jika warga membuang sampah sesuai jadwal.

Selain itu, warga juga bisa membantu pemerintah daerah meringankan beban biaya pengelolaan sampah jika membuang sampah sesuai jadwal.

Hanafiah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan untuk membiasakan warga membuang sampah sesuai aturan.

Baca juga: Pemkot Bandung minta pengusaha restoran dan kafe kelola sampah mandiri

“Kita akan turunkan Satpol PP untuk menjaga setiap pembuangan sampah agar warga membiasakan dan menjadikan budaya buang sampah yang benar,” katanya.

Hanafiah berharap warga berpartisipasi menjaga kebersihan Kabupaten Nunukan yang telah meraih penghargaan Adipura. Ia juga mengajak warga untuk menjaga citra baik Kabupaten Nunukan sebagai daerah yang bersih.

Menurut dia, membuang sampah sesuai jadwal yang ditentukan oleh pemerintah daerah adalah tindakan yang sederhana namun memiliki banyak manfaat bagi individu, masyarakat, dan lingkungan.

Baca juga: DLH Rejang Lebong operasikan dua truk tambahan angkut sampah

“Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama membuang sampah sesuai jadwal untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman,” ujarnya.

Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024