Peserta yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan akan mendapat perlindungan jika terjadi musibah
Banda Aceh (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyatakan hingga saat ini telah membayarkan klaim sebesar Rp59,8 miliar kepada peserta di Provinsi Aceh.

“Klaim yang kita bayar ini merupakan bagian negara hadir kepada para peserta yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha di Banda Aceh, Sabtu.

Ia menjelaskan, klaim yang dibayarkan dari Januari sampai Maret 2024 tersebut diberikan kepada peserta Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) dengan jumlah sebanyak 1.044 penerima manfaat.

Adapun klaim yang telah dibayarkan tersebut terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp2,5 miliar, Jaminan Kematian (JKM) Rp13,8 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp41,7 miliar, Jaminan Pensiun Rp1,4 miliar, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp204 juta dengan total klaim sebesar Rp59,83 miliar.

Menurut dia, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting untuk mencegah pekerja jatuh dalam kemiskinan ekstrem yang diakibatkan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua.

“Kami berharap sinergi yang telah terbangun dengan semua pihak terus ditingkatkan agar semakin banyak pekerja yang terlindungi,” kata Asep yang turut didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Hengky Rhosidien dalam program Safari Ramadhan.

Ia juga mengatakan, dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, pemerintah daerah setempat telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh No. 02/INSTR/2024 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh, Qanun Aceh No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun No.7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan dan Pergub Aceh No. 10 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 11 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh.

“Kami berharap dengan regulasi yang telah dihadirkan tersebut semakin banyak masyarakat di Tanah Rencong terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah berharap kepada seluruh masyarakat dalam wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh yang belum terdaftar untuk dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK sehingga mendapat perlindungan saat bekerja.

“Peserta yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan akan mendapat perlindungan jika terjadi musibah,” katanya.

Pewarta: M Ifdhal
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024