Saya setuju jika pemerintah memberikan dendaJakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jhonny Simanjuntak mengingatkan perusahaan di daerah ini untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) sebelum dikenakan denda sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Saya setuju jika pemerintah memberikan denda kepada perusahaan yang terlambat membayar THR," kata Jhonny saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Jhonny menilai jangan sampai suatu perusahaan menjadi lalai dan dibiarkan oleh pemerintah sehingga pembagian THR menjadi tidak terlaksana.
Dia menegaskan pemerintah harus disiplin melaksanakan monitoring untuk memastikan apakah perusahaan sudah membayarkan THR kepada pegawainya.
Dia menilai disiplin seharusnya dimulai dari pemerintah untuk menjadi contoh, maka ketika mereka betul-betul melaksanakan maka nantinya bisa ditiru oleh masyarakat.
Baca juga: DKI monitor perusahaan di Jakarta guna pastikan THR cair H-7 Lebaran
"Peraturan kan harus di kedepankan, supermasi hukum harus diterapkan, kalau itu menjadi kebijakan pemerintah maka harus diterapkan kepada siapa pun," ujarnya.
Pembayaran THR untuk tahun ini adalah paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, jika perusahaan telat membayarkan THR sesuai ketentuan maka akan diberikan sanksi sebesar lima persen.
Aturan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah lima persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Baca juga: Kemenaker diminta awasi pembayaran THR industri manufaktur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI telah menerima aduan masyarakat terkait THR melalui tatap muka, WhatsApp, dan datang langsung ke posko THR.
"Kami telah menerima laporan 35 perusahaan telah diadukan oleh karyawan atau pihak terkait mengenai pemberian THR Idul Fitri 1445 Hijriah," kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho.
Petugas Disnakertransgi DKI juga telah melakukan monitoring penyaluran THR kepada 285 perusahaan di Jakarta sejak 25 Maret lalu. Dari ratusan perusahaan itu, 253 di antaranya telah berjanji memberikan THR kepada karyawan secara tunai.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta menerima THR tertinggi bila dibandingkan dengan daerah lainnya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024