Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap seluruh calon penumpang dapat mematuhi aturan bagasi saat menggunakan jasa angkutan kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik Lebaran yang ceria dan penuh makna
Medan (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara kembali mengingatkan kepada calon penumpang kereta api agar mengatur barang bawaan atau bagasi sesuai aturan atau tidak melebihi ketentuan yang diizinkan.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin di Medan, Selasa, mengatakan, penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dengan dimensi maksimal (70 x 48 x 60 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri atas 4 koli (item bagasi).

Jika saat boarding di stasiun, penumpang kedapatan membawa barang bawaan atau bagasi yang melebihi berat maksimum akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi dan apabila melebih dimensi maksimal (70 x 48 x 60 cm) akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik, katanya.

Adapun barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif (NAPZA), senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk/menyengat atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Serta barang yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dan juga barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding di stasiun tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

"Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap seluruh calon penumpang dapat mematuhi aturan bagasi saat menggunakan jasa angkutan kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik Lebaran yang ceria dan penuh makna," katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan pihaknya juga mengoperasikan Posko Angkutan Lebaran Tahun 2024 guna melayani masyarakat yang menggunakan moda angkutan kereta api pada libur Idul Fitri 1445 Hijriah mulai dari 5 hingga 16 April 2024.

"Melalui posko ini, kami ingin memastikan kelancaran operasional KA dan pelayanan penumpang baik di stasiun, maupun di atas KA berjalan dengan selamat, aman, lancar dan terkendali," katanya.

PT KAI Divre I Sumut telah melakukan segala upaya persiapan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan kereta api pada angkutan lebaran ini, diantaranya mencakup kesiapan SDM, sarana, prasarana, maupun hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pelayanan secara keseluruhan.

Adapun kesiapan dari aspek SDM, seluruh petugas operasional seperti masinis, asisten masinis, PPKA dan petugas lainnya telah dilakukan sertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Sedangkan bagi petugas frontliner seperti kondektur, prama/prami, petugas loket dan customer service dipastikan akan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

Baca juga: KAI Sumut catat tiket mudik Lebaran terjual 113.747 kursi
Baca juga: KAI Sumut mengoperasikan kereta tambahan antisipasi lonjakan penumpang
Baca juga: KAI Sumut sudah melayani penjualan tiket angkutan Lebaran 2024

 

Pewarta: Juraidi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024