Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh, telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait perubahan status Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dari tersangka kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton menjadi terdakwa. "Sudah saya tandatangani beberapa hari lalu," kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat. Dalam surat tersebut, Kejaksaan menginformasikan perubahan status Ali Mazi dari tersangka menjadi terdakwa, karena berkas perkara dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,936 triliun itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan akan digelar pada 3 Oktober 2006. Surat itu dikirimkan pihak Kejaksaan kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, terkait Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Institusi Penuntutan memberikan informasi mengenai pejabat daerah yang terlibat kasus korupsi. Secara terpisah, Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor), Hendarman Supandji, menjelaskan bahwa kejaksaan selaku pihak yang melakukan penyidikan dan penuntutan berkewajiban menginformasikan perkembangan penanganan perkara. "Karena, Kejaksaan yang paling tahu, kita informasikan bahwa tersangka telah menjadi terdakwa," ujar pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu. Disinggung mengenai status non-aktif bagi Ali Mazi, Hendarman mengatakan bahwa hal itu di luar kewenangan kejaksaan. "Yang kita urus perkaranya, bukan masalah non-aktifnya," demikian Hendarman Supandji. Dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp1,936 triliun itu, penyidik Tim Tastipikor menetapkan empat tersangka yang disidik dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama untuk pihak pemerintah dengan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta, Robert J. Lumempauw, dan mantan Kepala Pertanahan Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Judistiro (saat ini menjabat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan). Sedangkan, dalam berkas kedua untuk pihak swasta dengan dua tersangka, yaitu Pontjo Sutowo (Direktur PT Indobuild Co./Pemilik Hotel Hilton) dan mantan pengacara PT Indobuild Co., Ali Mazi, yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara. (*) (Foto: Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006