Jakarta (ANTARA News) - Ombudsman Republik Indonesia mendorong Bupati Tangerang, Provinsi Banten, Ahmed Zaky Iskandar melakukan mediasi ulang dengan warga terkait rencana penataan pemukiman di Dadap Kecamatan Kosambi.

"Saya rasa perlu diluruskan ini adalah penertiban lokalisasi dan penataan kampung nelayan," kata anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah di Jakarta, Jumat.

Alamsyah mengundang Bupati Tangerang Zaky, perwakilan tokoh masyarakat Dadap, pengacara warga dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Soekarno-Hatta guna mencari solusi rencana penataan kawasan Dadap.

Alamsyah menuturkan Ombudsman akan mengeluarkan surat rekomendasi berisi kesekapatan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan warga Dadap guna mencari solusi rencana penataan kawasan tersebut.

Ombudsman juga memastikan penertiban Surat Peringatan (SP) III yang dilayangkan Bupati Tangerang pada Senin (23/5) akan ditunda karena telah ada kesepakatan mediasi ulang dengan warga.

Alamsyah menuturkan Ombudsman akan memediasi pertemuan Pemkab Tangerang dengan warga Dadap guna mencari solusi dan mengumpulkan data, serta informasi tahapan sosialisasi mulai pekan depan.

Sementara itu, Bupati Zaky mengaku pihaknya akan mengikuti rekomendasi yang disarankan Ombudsman guna merencanakan kembali tahapan sosialisasi kepada warga Dadap.

Sedangkan pengacara warga dari LBH Jakarta Tigor Hutapea menyambut baik rekomendasi yang diterbitkan Ombudsman termasuk kesediaan Pemkab Tangerang memediasi kembali rencana penataan kawasan Dadap.

Tigor menyatakan, warga Dadap mendukung dan menghendaki Pemkab Tangerang menata ulang tanpa menggusur seluruh pemukiman warga di Dadap.

"Kita dukung program Pemkab Tangerang untuk menata namun harus memperhatikan nasib masyarakat yang telah bermukim 40 tahun di Dadap," kata Tigor.

Terkait surat rekomendasi, Tigor menambahkan Pemkab Tangerang dan warga Dadap duduk bersama difasilitasi Ombudsman bersama instansi lain yang berkaitan guna mendata ulang termasuk menjalakan sosialisasi dan mencari solusi terbaik bagi warga.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016