Jakarta (ANTARA News) - Ferry Surya Prakarsa, terdakwa kasus pembunuhan penyanyi Alda Risma, dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Alda dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis. Jaksa Penuntut Umum mengatakan Ferry terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Sidang yang berlangsung satu jam mulai pukul 09.30 WIB itu dihadiri sejumlah keluarga Alda yang beberapa kali tampak emosi melihat terdakwa. Ferry yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam itu tiba di PN Jaktim pukul 09.00 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Wajahnya tampak tenang, meski sejumlah wartawan terus mengerumuninya hingga memasuki ruang persidangan. Ferry dan beberapa petugas yang menjaganya tidak memperdulikan permintaan para wartawan untuk diambil fotonya dan tidak bersedia berkomentar atas menjawab pertanyaan sejumlah wartawan dengan terus berjalan menuju ruang tahanan. Sidang kasus pembunuhan artis penyanyi tersebut dipimpin oleh Slamet A Rahman (sebagai hakim ketua) dan sebagai hakim anggotanya adalah Farid Fauzi dan Sarpin Rinaldi. Ferry menjadi terdakwa sehubungan peristiwa meninggalnya Alda di kamar 432 Hotel Grand Menteng, Matraman, Jakarta Timur, pada 12 Desember 2006 . Penyanyi cantik itu awalnya diduga meninggal dunia karena overdosis obat-obatan terlarang. Dari rekaman kamera sekuriti hotel diketahui keberadaan Alda di hotel tersebut bersama Ferry yang belakangan menjadi terdakwa, juga terdapat seorang wanita yang hingga kini belum diketahui keberadaanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007