Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan penyanyi Alda Risma Elfariani akan menghadirkan 31 orang saksi yang akan memberikan keterangan tentang dugaan keterlibatan terdakwa, Ferry Surya Prakasa, dalam pembunuhan tersebut. "Ada 31 orang saksi yang akan kami hadirkan dalam persidangan," kata JPU Enen Sari Banon setelah sidang pembacaan putusan sela perkara tersebut di PN Jakarta Timur, Kamis. Menurut Enen, semua saksi itu akan dihadirkan secara bertahap, sesuai dengan urutan dalam pokok perkara. Saksi yang akan dihadirkan JPU, menurut Enen, terdiri atas berbagai pihak, di antaranya adalah Halimah, ibu Alda, dan sejumlah kerabat Alda lainnya. Selain itu, JPU juga akan menghadirkan dua saksi kuci, yaitu Zen Wilmar dan Indra Dunianda, dua orang yang berada dalam satu ruang tempat Alda meninggal. Lebih lanjut, Enen juga mengatakan akan menghadirkan sejumlah karyawan hotel Grand Menteng yang menyaksikan keberadaan Alda dan terdakwa di hotel tersebut. Khusus untuk sidang pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan pada 24 April 2007 mendatang, Enen mengatkan JPU akan menghadirkan saksi yang juga pemohon dalam perkara itu, yaitu kelurga Alda Risma. Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Farhat Abbas mengatakan telah meminta JPU untuk menyediakan pengamanan ekstra kepada keluarga Alda selama diperiksa sebagai saksi. "JPU sudah mengatakan akan membicarakan hal itu kepada Kajari," kata Farhat. Pengamanan itu, menurut Farhat, bisa diwujudkan dalam pengaturan tempat duduk bagi keluarga korban yang ditempatkan di belakan JPU. Dengan begitu, katanya, keberadaan keluarga korban sebagai saksi dalam persidangan dapat diartikan atas kehendak dan dalam perlindungan negara. Selain itu, pengaturan tempat duduk juga akan memberikan kenyamanan bagi keluarga Alda dari berbagai gangguan, sehingga bisa memberikan kesaksian dengan baik. Selama ini, menurut Farhat, telah terjadi diskriminasi pengamanan terhadap keluarga Alda. Kenyataan yang bertolak belakang dialami terdakwa perkara tersebut, Ferry Surya Prakasa, yang selalu mendapatkan pengamanan ekstra selama persidangan. Padahal, kata Farhat, keluarga Alda juga bisa mendapatkan ancaman, baik fisik maupun mental, dari pihak yang memihak terdakwa. Sidang perkara kematian penyanyi Alda Risma Elfariani dengan terdakwa Ferry Surya Prakasa akan memasuki pemeriksaan saksi pada 24 April 2007 mendatang. Ferry menjadi terdakwa dalam peristiwa meninggalnya Alda di kamar 432 Hotel Grand Menteng, Matraman, Jakarta Timur, pada 12 Desember 2006 silam. Penyanyi cantik itu awalnya diduga meninggal karena overdosis obat-obatan terlarang. Dari rekaman kamera sekuriti hotel diketahui keberadaan Alda di hotel tersebut bersama Ferry yang belakangan menjadi terdakwa, juga terdapat seorang wanita yang hingga kini belum diketahui keberadaanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007