Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah pungutan atau penerimaan tidak resmi di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) secara resmi baru dihentikan pada 2006 atas surat edaran Sekretaris Jenderal departemen tersebut. Inspektur Jenderal DKP Husni Manggabarani menyatakan hal tersebut saat menjadi saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Rabu, dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. "Pada 2006 ada surat edaran yang ditandatangani oleh sekjen DKP agar pungutan atau penerimaan tidak resmi dihentikan," kata Husni yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Perikanan Tangkap departemen tersebut. Meski baru dikeluarkan surat edaran penghentian pungutan tidak resmi tersebut pada 2006, namun ia menjelaskan bahwa sejak Oktober 2004 saat di Direktorat Perikanan Tangkap, instruksi serupa sudah pernah dikeluarkannya. Namun ia tidak menjelaskan lebih jauh apakah pengeluaran instruksi tersebut terkait dengan pemeriksaan oleh KPK atas adanya sejumlah pungutan di departemen itu. Dalam bagian lain kesaksiannya, Husni menyatakan saat di direktorat Perikanan Tangkap pernah memberikan dana sebesar Rp1 miliar termasuk satu unit mobil bermerk Toyota Camry yang digunakan oleh Rokhmin Dahuri. "Pembelian mobil itu dengan dasar mobil dinas menteri saat itu dalam kondisi rusak dan kerap mogok. Oleh karena itu dibelikan mobil yang baru," katanya. Ketika Majelis Hakim yang diketuai oleh Mansyurdin Chaniago mengemukakan mengapa tidak diajukan ke Departemen Keuangan mengenai masalah mobil itu. Husni mengatakan hal tersebut harus diajukan tahun berikutnya. Sementara tentang pemberian uang 5.000 dolar AS, Husni mengatakan, ia menerima uang tersebut dari stafnya dan diperuntukkan bagi kegiatan di DKP yang tidak ada pembiayaannya di mata anggaran APBN. "Saya akan berikan itu ke Sekjen, namun karena hari Sabtu Sekjen tidak ada, maka saya sampaikan pada pak Menteri," tuturnya. Menanggapi kesaksian Husni tersebut, Rokhmin menyatakan tidak keberatan, namun ia mengaku tidak menerima 5.000 dolar AS secara langsung seperti yang dikatakan oleh Husni. "Saya tidak pernah menerima uang tersebut," kata Rokhmin. Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada Rabu pekan depan (25/4) pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan empat saksi, yaitu Busran Kadri, Asep Jembar Muhamad, Soelarso, dan Wigno Handoko.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007