Jakarta (ANTARA News) - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang Asep Sutandar mengatakan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan ke Mako Brimob Klapa Dua, Depok, Jawa Barat, antara lain karena rumah tahanan sudah penuh.

"Sudah dipindahkan tadi malam, karena rutan kelebihan kapasitas penghuni dan untuk mengantisipasi massa pendemo," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

"Demi keamanan saja, demi rutan itu sendiri dan yang bersangkutan. Penghuni rutan kan sampai 3.700 orang, padahal kapasitasnya 1.136 orang. Sementara petugas di sini sangat sedikit. Kalau ada demo berhari-hari di sini, pekerjaan kami pasti terganggu," katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengonfirmasi pemindahan Ahok ke Mako Brimob Klapa Dua. Namun dia mengatakan bahwa "itu bukan kewenangan Polri ya, itu lapas yang berwenang."

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin menyatakan Basuki terbukti bersalah melakukan penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Hakim juga memerintahkan penahanan Ahok.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyatakan Basuki langsung ditahan di Rutan Cipinang setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman.









Baca juga: (Ini alasan Ahok dipindah ke Mako Brimob)

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017