Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu, Didik Supriyanto, memberikan keterangan bahwa keberadaan aliran dana asing dalam Pemilihan Presiden 2004 tersebut telah diakui oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. Namun, Yunus saat itu tidak mengatakan dana yang diduga berjumlah 50 juta dolar tersebut masuk ke dalam rekening para calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu, kata Didik di Jakarta, Senin. "Saat itu Pak Yunus mengatakan memang benar ada aliran dana besar dari asing pada Pilpres tetapi dana tersebut tidak masuk ke rekening calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu," katanya. Didik mengatakan isu adanya aliran dana asing sudah diketahui saat Pilpres 2004 dan Panwaslu bekerja sama dengan PPATK untuk menyelidiki aliran dana tersebut. "Kami banyak menerima informasi informal tentang penggunaan dana asing. Ke rekening siapa dana itu masuk tidak bisa disebutkan karena itu rahasia bank. Ini bisa dibuka asalkan ada permintaan dari penyidik," katanya. Sehingga, katanya, dugaan adanya aliran dana asing yang digunakan untuk Pilpres belum dapat dibuktikan dan siapa penerima dana tersebut juga belum diketahui. Sementara itu, terkait dengan aliran dana Departemen Kelautan Perikanan, Didik mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera memberikan keterangannya karena dalam ketentuan Pemilu, sehari sebelum kampanye pasangan calon Presiden wajib melaporkan data penyumbang mereka kepada KPU. "Kalau Rokhmin Dahuri mengatakan telah memberikan dana Rp400 juta, maka kita bisa cek ke KPU karena KPU memiliki datanya," katanya. Menurut dia, kalaupun nantinya nama Rokhmin tidak ada dan atas nama DKP, maka hal tersebut tetap termasuk pelanggaran dan kalau memang nama Rokhmin tercatat secara pribadi memberikan uang Rp400 juta maka hal itu juga termasuk dalam pelanggaran. Dalam undang-undang no 23 tahun 2003 telah disebutkan tentang pengelolaan dana kampanye, pasangan calon Presiden dilarang menggunakan dana asing baik dari orang, negara maupun lembaga asing. Selain itu juga pasangan calon Presiden juga dilarang untuk menggunakan dana pemerintah, BUMN, dan BUMD. Jumlah sumbangan bagi pasangan calon Presiden juga dibatasi yaitu Rp100 juta untuk pribadi dan Rp700 juta untuk badan hukum, katanya. Jika diketahui melanggar aturan tersebut maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada, katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007