Jambi (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kerinci, Jambi, akan menerapkan fungsi hutan adat untuk mengamankan dan menjaga kelestarian Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), kata Bupati Kerinci, Fauzi Si`in, di Kerinci, Senin. Pembentukan hutan adat merupakan komitmen pemerintah daerah bermotto "satu ekor nyamuk pun tidak boleh dibunuh dan sebatang ranting tidak boleh dipatahkan" yang akan diterapkan dalam menjaga dan mengamankan TNKS. Kabupaten Kerinci seluas 420.000 hektar, 52 persen di antaranya atau lebih kurang 280.000 hektar dinyatakan kawasan TNKS yang tidak boleh diganggu gugat. Keseriusan Pemkab Kerinci untuk menjaga TNKS diwujudkan dengan dibentuknya tim khusus "Tim Wibawa Sakti" yang anggotanya melibatkan unsur pemerintah, aparat keamanan dan lembaga adat yang setiap tahunnya mengalokasikan dana sebesar Rp 500 untuk operasi. Tim Wibawa Sakti secara rutin dan berkelanjutan terus menggelar operasi mencegah kegiatan ilegal logging, pemburuan liar dan perdagangan satwa dilindungi. Sejak dibentukanya tim tersebut dalam kurun waktu dua tahun telah memproses 11 kasus kegiatan ilegal loging, yakni pada 2005 sebanyak tujuh kasus dan 2006 sebanyak empat kasus. Dalam penerapan hukuman selain hukum nasional, para pelaku juga akan dikenakan penerapan hukum adat, yang sanksinya juga lebih berat. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007