Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR Hidayat Nurwahid menegaskan bahwa dirinya sangat tidak setuju dikembangkannya wacana aliran dana DKP ke tim sukses capres/wapres di Pilpres 2004 ke arah pemakzulan (menjatuhkan) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya sangat menolak jika kasus ini digunakan sebagai sarana menuju pemakzulan," kata Hidayat Nurwahid kepada pers seusai menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan silaturahim 2500 ustadzah se DKI yang diselenggarakan PKS di Jakarta, Selasa. Menurut Ketua MPR, hukum tetap harus ditegakkan dalam persoalan korupsi aliran dana nonbujeter DKP tersebut namun penyelesaian itu tidak sampai merembet ke ranah politik. Apabila persoalan tersebut sampai pada upaya-upaya untuk pemakzulan terhadap Presiden Yudhoyono, Hidayat khawatir akan terjadinya "gempa" politik yang sulit dikendalikan bangsa ini. Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945 memang mengatur tentang pemakzulan. Akan tetapi hal tersebut merupakan sesuatu yang serius dan bukan sesuatu yang mudah dipermainkan. Jika Pasal itu diberlakukan, maka dalam waktu 30 hari, Indonesia dipimpin oleh triumvirat (menlu, mendagri dan menhan). Dalam waktu 30 hari, MPR mengadakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari pasangan yang diajukan parpol yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Artinya, parpol yang akan mengajukan adalah parpol yang mengajukan SBY/JK dan parpol yang mengajukan Mega/Hasyim. Persoalan akan muncul apabila ternyata dalam waktu 30 hari gabungan parpol gagal mengajukan calon presiden yang mereka ajukan. Kalau MPR gagal menghadirkan sidang parpipurna dalam waktu 30 hari, maka siapa pemimpin bangsa ini pada hari ke-31 sementara tidak ada ketentuan dalam UUD 1945. Fakta lainnya adalah parpol yang mengajukan pasangan SBY-JK adalah Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKPI yang jumlah kursi tiga partai politik itu di DPR hanya 70-an kursi. Dengan jumlah itu, maka mustahil bisa mendapat dukungan parpol lain di MPR yang jumlah adalah 678 anggota. Hubungan ketiga partai itu saat ini juga belum tentu harmonis pasca reshuffle tokoh PBB Yusril Ihza Mahendra sebagai Mensesneg . Dengan hubungan yang tidak harmonis semacam itu, gabungan partai politik itu juga semakin sulit untuk mengajukan calon presiden/wakil presiden dalam waktu 30 hari, dan MPR pun tidak bisa menghadirkan sidang paripurnanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007