Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mempersilakan Amien Rais mengembalikan dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) kepada Rokhmin Dahuri, mantan menteri Kelautan dan Perikanan. "Kalau memang beliau mau kembalikan, tentu kembalikan kepada siapa yang memberi. Silakan diberikan kembali kepada Rokhmin Dahuri," kata Tumpak di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan, uang Rp200 juta yang pernah diterima Amien langsung dari Rokhmin Dahuri tidak bisa dikembalikan kepada KPK dan tidak bisa dijadikan barang bukti dalam persidangan terhadap Rokhmin yang telah bergulir di pengadilan khusus tindak pidana korupsi (tipikor). "Mengembalikan dana tentunya bukan ke KPK. Yang jelas bukan ke KPK dan tidak mungkin jadi barang bukti di persidangan pada perkara yang sedang bergulir sekarang," tuturnya. Penyidikan terhadap Rokhmin di KPK yang kasusnya kini telah disidangkan di pengadilan tipikor adalah tentang pengumpulan dana ilegal di DKP yang mencapai Rp31,7 miliar, dan bukan tentang aliran keluar dana tersebut. Dalam keterangannya kepada KPK, mantan Ketua MPR Amien Rais membeberkan, saat ia menjadi calon presiden dan masih menjabat Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) pada 2004, Rokhmin Dahuri mendatangi rumahnya dan memberikan amplop berisi delapan cek perjalanan. Uang senilai Rp 200 juta itu digunakan Amien untuk tim sukses capres dan cawapres serta untuk menutupi biaya iklan. Amien sudah mengutarakan niatnya untuk mengembalikan uang tersebut. Sekjen PAN, Zulkifli Hasan, yang mendampingi Amien saat memberi keterangan kepada KPK, mengaku bingung kepada siapa harus mengembalikan uang tersebut. Kader PAN, menurut Zulkifli, telah mengumpulkan uang Rp200 juta untuk menggantikan uang yang pernah diterima Amien dari Rokhmin. "Tetapi, sampai sekarang kita masih bingung mau dikembalikan ke mana," ujarnya. Selain didampingi oleh Zulkifli, Amien Rais saat datang ke Gedung KPK juga didampingi anggota Komisi XI DPR dari fraksi PAN, Drajad Wibowo.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007